Aji Mirni DPD RI Minta Dalang Karhutla Kaltim Diusut Tuntas
Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur tidak berhenti pada pemadaman…

Anggota DPD RI asal Kalimantan Timur, Aji Mirni Mawarni, meminta penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur tidak berhenti pada pemadaman api dan penindakan pelaku di lapangan. Ia menekankan aparat perlu menelusuri pihak yang diduga memerintahkan atau membiayai pembakaran lahan hingga tuntas.
Menurut Aji Mirni, penegakan hukum yang hanya menyentuh masyarakat di lokasi kebakaran belum cukup memberi efek jera. Ia menilai pihak yang memiliki kepentingan di balik praktik pembakaran juga harus diusut berdasarkan bukti dan fakta hukum.
“Dalang pembakaran harus diusut tuntas agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Aji Mirni saat berdiskusi dengan wartawan di Samarinda, Kamis, 27 Agustus 2026.
Karhutla masih jadi persoalan serius
Desakan itu disampaikan di tengah karhutla yang masih menjadi persoalan serius sepanjang musim kemarau di Kaltim. Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat 14.795 titik panas sepanjang 1–26 Agustus 2026, dengan 820 titik di antaranya berada pada tingkat kepercayaan tinggi dan menjadi fokus penanganan.
Sebelumnya, data pemerintah hingga 10 Agustus 2026 juga mencatat 196 kejadian karhutla dengan luas 388,8 hektare di Kaltim. Pemerintah kemudian menetapkan langkah kesiapsiagaan menghadapi kekeringan dan karhutla seiring masuknya puncak musim kemarau.
Aji Mirni menilai angka tersebut menunjukkan persoalan karhutla tidak semata berkaitan dengan kemampuan pemadaman. Pencegahan, pengawasan atas aktivitas pembukaan lahan, serta penelusuran penyebab kebakaran menurutnya menjadi bagian penting untuk memutus kejadian yang berulang.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang berada di lapangan tidak selalu menjadi pihak yang memiliki kepentingan atas pembukaan lahan. Dalam sejumlah kemungkinan, kata dia, masyarakat bisa saja dimanfaatkan untuk menjalankan pekerjaan atas perintah pihak lain.
“Masyarakat sering menjadi korban ketika dalang utama belum tersentuh hukum,” ujarnya.
Pengawasan dan penindakan harus berjalan beriringan
Karena itu, Aji Mirni mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti ketika pelaku pembakaran telah ditemukan. Penyidikan, menurut dia, perlu dikembangkan untuk mengetahui siapa yang memberi perintah, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah ada pihak lain yang terlibat.
Ia menilai langkah tersebut penting agar penegakan hukum tidak hanya menghasilkan jumlah kasus yang ditangani, tetapi juga benar-benar mencegah kejadian serupa terulang. “Efek jera hanya muncul ketika aktor utamanya menerima hukuman tegas,” katanya.
Di sisi lain, penanganan karhutla tetap membutuhkan kecepatan pemerintah di lapangan. Pemprov Kaltim pada 24 Agustus 2026 telah menetapkan status Siaga Bencana dan memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menghadapi karhutla.
BPBD Kaltim juga memperkuat pemantauan dan respons pemadaman. Namun, upaya itu dinilai perlu berjalan beriringan dengan langkah hukum agar penanganan tidak terus berulang dalam pola yang sama setiap musim kemarau.
DPD RI dorong pencegahan sejak awal
Bagi Aji Mirni, masyarakat adalah kelompok yang paling merasakan dampak ketika karhutla terjadi. Kebakaran tidak hanya merusak lahan dan ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu kualitas udara, aktivitas masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
Karena itu, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan sejak sebelum api muncul. Informasi mengenai aktivitas pembukaan lahan, titik rawan, hingga indikasi pembakaran disebut perlu menjadi bahan untuk melakukan pencegahan lebih awal.
Sebagai anggota DPD RI, Aji Mirni mengatakan pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dengan menyampaikan persoalan karhutla kepada pemerintah. Sementara penanganan langsung di lapangan menjadi kewenangan pemerintah daerah bersama unsur terkait.
Ia juga mengakui penanganan karhutla menghadapi tantangan anggaran di tengah kebijakan efisiensi. Meski begitu, menurutnya, keterbatasan itu tidak boleh mengurangi upaya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.
Aji Mirni berharap penanganan karhutla di Kaltim tidak berhenti pada pemadaman dan penindakan pelaku lapangan. Pengungkapan aktor di balik pembakaran dinilai penting untuk membangun kepastian hukum sekaligus memberi pesan bahwa pembakaran lahan bukan cara yang dapat dibiarkan untuk membuka kawasan.
“Kalau dalang ini mendapat efek jera, saya yakin dalang-dalang yang lain enggak berani melakukannya,” ucapnya.
Sumber: RRI.co.id




