Haji Uma Dukung DPD RI Dorong UU Perampasan Aset untuk Koruptor
Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah…

Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan lain yang merugikan negara serta masyarakat.
Dukungan itu ia sebut sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan agar hasil kejahatan tidak kembali dinikmati para pelaku. Haji Uma menilai penegakan hukum tidak cukup berhenti pada hukuman badan, tetapi juga harus dibarengi instrumen hukum yang dapat menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.
Aspirasi rakyat agar hasil kejahatan tak dinikmati pelaku
Haji Uma menegaskan bahwa dukungan terhadap UU Perampasan Aset bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Menurut dia, masyarakat ingin negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga menyoroti bahwa dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dinilai penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan.
“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.
Cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset
Menurut Haji Uma, cakupan tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset menunjukkan bahwa persoalan kejahatan ekonomi tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ia menilai berbagai tindak pidana tersebut memiliki dampak luas bagi negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.
“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.
Harus tegas, tetapi tetap hati-hati
Meski mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Menurutnya, penguatan kewenangan negara harus diikuti mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.
Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan kebutuhan aturan itu bukan hanya datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, melainkan juga menjadi tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem hukum lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.
Sumber: RRI.co.id




