Haji Uma Minta DPD RI Kawal Kasus Dugaan Kekerasan Wartawan di Aceh
Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, meminta Panglima TNI memberi perhatian atas dugaan kekerasan terhadap wartawan Haiqal Alfikri yang disebut melibatkan…

Anggota DPD RI asal Aceh, Haji Uma, meminta Panglima TNI memberi perhatian atas dugaan kekerasan terhadap wartawan Haiqal Alfikri yang disebut melibatkan anggota TNI di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Ia menekankan agar penanganan perkara itu berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Lapangan Sepak Bola Bumigas Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kamis 27 Agustus 2026, saat kericuhan pecah di sekitar pertandingan sepak bola. Haiqal yang berada di lokasi kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan dalam situasi tersebut.
Akibat kejadian itu, Haiqal dilaporkan mengalami cedera dan sempat mendapat penanganan medis. Perkara tersebut lalu dibawa ke jalur hukum melalui laporan yang disampaikan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe pada Senin 31 Agustus 2026.
Haji Uma Minta Proses Hukum Dibuka Secara Transparan
Haji Uma menilai kasus itu perlu dikawal agar tidak muncul kesan adanya perlakuan berbeda karena pihak yang dilaporkan berasal dari institusi militer. Ia menegaskan proses hukum tetap harus mengedepankan pemeriksaan objektif atas seluruh fakta.
“Saya meminta Panglima TNI memberikan atensi terhadap kasus ini agar proses hukumnya berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan menyeluruh,” kata Haji Uma, Selasa 1 September 2026.
Menurut dia, tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, termasuk wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, seluruh fakta kejadian tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang berlaku.
“Prinsipnya tidak boleh ada kekerasan. Jika dalam pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika ditemukan fakta yang berbeda, itu juga harus disampaikan secara terbuka. Kita ingin hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.
Tekankan Mekanisme Hukum Militer dan Disiplin Prajurit
Haji Uma menjelaskan, karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota TNI, penanganan perkara harus memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku bagi prajurit. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai salah satu dasar dalam proses penegakan hukum terhadap anggota militer yang diduga melakukan tindak pidana.
Ia juga menyinggung aspek disiplin prajurit yang memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Menurut Haji Uma, kedua aspek itu harus ditempatkan secara tepat sesuai fakta dan hasil pemeriksaan.
“Jalur hukum militer sudah memiliki aturan dan mekanismenya. Karena itu, saya meminta agar seluruh proses dijalankan sesuai Undang-Undang Peradilan Militer maupun ketentuan Hukum Disiplin Militer. Yang kita dorong adalah kepastian bahwa prosesnya berjalan profesional dan transparan,” kata Haji Uma.
Persoalan Penganiayaan Juga Harus Dikaji dari Bukti Medis
Dari perspektif hukum pidana, dugaan perbuatan itu juga menurut Haji Uma perlu dikaji berdasarkan ketentuan penganiayaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 466. Ia menyebut tingkat akibat yang dialami korban harus ditentukan berdasarkan fakta pemeriksaan medis dan bukti yang sah, termasuk Visum et Repertum apabila dilakukan.
“Untuk menentukan apakah masuk kategori penganiayaan biasa, ringan atau berat, tentu harus melihat fakta dan hasil pemeriksaan medis. Karena itu, semua bukti harus diperiksa secara objektif dan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Haji Uma menambahkan, jika hasil pemeriksaan nantinya memenuhi unsur penganiayaan berat, ketentuan Pasal 468 KUHP dapat dipertimbangkan. Sementara jika memenuhi kualifikasi penganiayaan ringan, Pasal 471 juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum sesuai hasil penyidikan.
Ia menegaskan pengawalan terhadap kasus itu bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum atau upaya menghakimi pihak tertentu. Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hukum bekerja secara adil.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang menang atau siapa yang kalah. Kita ingin memastikan hukum bekerja. Tidak boleh ada kekerasan terhadap siapa pun, dan tidak boleh pula ada proses hukum yang ditutup-tutupi. Karena itu, saya berharap kasus ini ditangani secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian Haji Uma.
Sumber: RRI.co.id




