Senator Menyapa

Haji Uma dari DPD RI Soroti RUU Migas dan Kewenangan BPMA Aceh

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau Haji Uma, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memberi…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 2 September 2026 · 12:55 am
4 menit baca

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman, S.Sos., M.Sos. atau Haji Uma, meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memberi kepastian bagi kekhususan Aceh dalam pengelolaan migas. Ia menilai perubahan tata kelola hulu migas nasional, termasuk rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, harus diharmonisasikan dengan kewenangan Aceh yang sudah diatur dalam UUPA.

Haji Uma menekankan, Aceh memiliki dasar hukum khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 160, yang diperjelas lewat PP Nomor 23 Tahun 2015 dan menjadi pijakan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Karena itu, ia meminta posisi BPMA tidak kabur ketika SKK Migas tidak lagi menjadi pengelola hulu migas nasional.

“Yang perlu kita cermati adalah bagaimana kedudukan BPMA setelah SKK Migas tidak lagi menjadi institusi pengelola hulu migas nasional. Apakah BUK Migas nantinya akan memperkuat koordinasi dengan BPMA, atau justru tanpa kita sadari dapat menggeser ruang kewenangan yang selama ini dimiliki Aceh? Ini harus diperjelas sejak awal,” ujar Haji Uma.

Kepastian hukum dan kewenangan Aceh

Ia menilai pencabutan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi lalu digantikan dengan UU Migas yang baru tidak boleh menimbulkan kekosongan hukum bagi Aceh. Menurut dia, pengaturan kewenangan khusus Aceh harus tetap berlandaskan UUPA agar tidak muncul konflik norma maupun dualisme kewenangan.

Haji Uma juga meminta kejelasan pembagian peran antara BUK Migas dan BPMA, terutama dalam penetapan wilayah kerja, pemberian dan pelaksanaan Kontrak Kerja Sama (KKS), keterlibatan serta persetujuan Pemerintah Aceh, hingga fungsi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas. Ia menambahkan, kontrak yang sudah berjalan, hak dan kewajiban para pihak, serta investasi yang masuk ke Aceh juga membutuhkan kepastian.

“Ini bukan hanya bicara BPMA sebagai sebuah lembaga. Ada kontrak yang sudah berjalan, ada hak dan kewajiban para pihak, ada kegiatan usaha dan investasi. Semua membutuhkan kepastian hukum. Jangan sampai perubahan undang-undang kemudian menimbulkan ruang abu-abu terhadap hal-hal yang selama ini sudah berjalan,” ujarnya.

Menurut Haji Uma, UU Migas yang baru perlu memuat ketentuan transisi dan harmonisasi agar keberlanjutan kewenangan khusus Aceh berdasarkan UUPA, PP Nomor 23 Tahun 2015, dan kelembagaan BPMA tetap terjaga. Ia menegaskan, pembaruan tata kelola migas nasional tidak boleh diartikan sebagai penghapusan atau pengurangan kewenangan Aceh.

“Pembaruan tata kelola migas nasional itu perlu dan sudah terlalu lama tertunda sejak Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas empat belas tahun lalu. Tetapi yang harus kita pastikan, jangan sampai RUU Migas yang baru justru mencederai kewenangan khusus Aceh yang telah diberikan melalui UUPA,” tegas Haji Uma.

Revisi UUPA dan RUU Migas diminta dikawal bersama

Haji Uma juga mengaitkan isu ini dengan proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Menurutnya, revisi UUPA dan pembahasan RUU Migas harus disinkronkan karena sama-sama menyangkut masa depan tata kelola migas Aceh.

Ia mendorong Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk memberi perhatian serius terhadap pembahasan RUU Migas. Haji Uma juga meminta Pemerintah Aceh dan BPMA memetakan kewenangan Aceh berdasarkan UUPA dan PP Nomor 23 Tahun 2015, lalu menyandingkannya dengan desain kewenangan BUK Migas dalam RUU Migas.

“Jangan menunggu undang-undangnya selesai. Selagi masih dalam proses, Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, DPR RI dan kami di DPD RI asal Aceh perlu duduk bersama melihat persoalan ini. Kalau ada ketentuan yang perlu diselaraskan, sekarang waktunya kita perjuangkan,” katanya.

Ia berharap ada pembahasan khusus yang melibatkan Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA agar kedudukan dan kewenangan BPMA dalam tata kelola migas nasional tetap jelas. Haji Uma menambahkan, DPD RI memiliki kewenangan konstitusional untuk ikut membahas dan memberi pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

“Ini bukan hanya persoalan BPMA sebagai sebuah lembaga. Ini menyangkut kewenangan Aceh dalam mengelola sumber daya alam yang telah diberikan melalui UUPA. Karena itu, jangan sampai lahirnya UU Migas yang baru kemudian menimbulkan ketidakpastian, mengurangi atau bahkan mencederai kewenangan yang sudah dimiliki Aceh,” katanya.

Haji Uma berharap pembentukan BUK Migas justru dapat memperkuat tata kelola migas nasional tanpa mengurangi kekhususan Aceh. “Kita ingin BUK Migas kuat secara nasional dan BPMA juga tetap kuat menjalankan mandat UUPA. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang harus kita kawal adalah bagaimana RUU Migas ini nantinya tetap menghormati kekhususan Aceh dan tidak menggeser kewenangan BPMA,” tutup Haji Uma.

Sumber: RRI.co.id