Destita Kawal Pengalihan Status Guru PPPK Paruh Waktu di DPD RI
Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyatakan akan mengawal rencana pemerintah mempercepat…

Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Bengkulu, Apt. Hj. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M., menyatakan akan mengawal rencana pemerintah mempercepat pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Sikap itu ia sampaikan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI yang membahas pemerataan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Perda terkait penyelenggaraan pendidikan di Gedung DPD RI/MPR RI, Jakarta, Rabu 2 September 2026.
Dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., memaparkan kebijakan restrukturisasi pengelolaan guru oleh pemerintah pusat. Ia menyebut ada peluang pengalihan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap, termasuk kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan rencana pembukaan formasi guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.
Menanggapi hal itu, Destita menyambut baik langkah pemerintah, tetapi menekankan agar proses pengalihan status benar-benar memberi kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi guru. “Tentunya ini kami menyambut dengan sangat baik, karena adanya harapan untuk paruh waktu menjadi penuh waktu secara otomatis dan secara berjenjang,” kata Destita.
Anggota Komite IV DPD RI itu juga menyebut masih banyak guru berstatus PPPK paruh waktu di Bengkulu. Ia menilai revisi UU Sisdiknas dapat menjadi jalan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan guru di daerah tersebut seiring perubahan status kepegawaian.
“Kita kawal agar segera direalisasikan. Dengan begitu, kedepan kesejahteraan guru tidak timpang dengan profesi lainnya,” tutur Destita.
Strategi pemerintah atasi guru honorer
Sebelumnya, Kemendikdasmen menyatakan tengah menyiapkan strategi untuk mengatasi persoalan kesejahteraan dan penumpukan jumlah guru honorer di Indonesia. Dalam rencana itu, pengendalian formasi dan distribusi guru diusulkan berada di bawah pemerintah pusat, sedangkan pengendalian formasi dan distribusi pendidik selain guru serta tenaga kependidikan dilakukan pemerintah daerah.
Pemerintah pusat juga akan memegang kendali atas formasi dan distribusi guru, serta bertanggung jawab dalam pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah. Adapun pengelolaan tenaga kependidikan non-guru tetap menjadi urusan pemerintah daerah.
Sumber: RRI.co.id




