Aktivitas DPD

Filep Wamafma Minta Audit SKK Migas dan BP Tangguh soal PI 10 Persen

Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menyoroti perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 3 September 2026 · 5:33 am
2 menit baca

Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma menyoroti perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Blok Tangguh yang dioperasikan BP Berau Ltd. hingga 2055. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.

Menurut Filep, kebijakan itu tidak bisa dilihat hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga menyangkut penerimaan negara, keberlanjutan produksi LNG, hak daerah penghasil, kepentingan masyarakat adat, serta pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen bagi daerah.

Komite III DPD RI soroti aspek hukum dan hak daerah

Sumber video: DPD RI

\n

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (1/9/2026), Filep mengatakan pemerintah perlu memastikan seluruh aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, dan lingkungan telah dikaji secara menyeluruh dalam keputusan perpanjangan PSC tersebut. Ia juga menekankan pentingnya kepastian terkait status dan pelaksanaan PI 10 persen bagi Papua Barat sebagai daerah penghasil.

“Kaitan dengan keputusan ini, perlu adanya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SKK Migas, BP Tangguh, Kementerian ESDM, serta pihak terkait lainnya, secara objektif dan berbasis data,” ujar Filep Wamafma.

Audit diminta untuk pastikan kepatuhan dan tata kelola

Filep menjelaskan, pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan proses perpanjangan kontrak, pengelolaan wilayah kerja, dan pelaksanaan PI 10 persen berjalan sesuai ketentuan hukum, kontrak, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta kepentingan daerah penghasil.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bentuk perhatian terhadap kepastian hukum, transparansi pengelolaan sumber daya alam, dan perlindungan hak Papua Barat serta masyarakat adat.

Sejumlah hal administratif ikut disorot

Sejumlah fakta administratif dan kebijakan yang disebut perlu diperiksa meliputi dokumen PSC Blok Tangguh yang diperpanjang hingga 2055, posisi BP Berau Ltd. sebagai operator kegiatan usaha hulu migas, serta kewajiban dan mekanisme PI 10 persen bagi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: JPNN.com