PPUU DPD RI Apresiasi Harmonisasi 63 Perda di Lampung
Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan…

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI mengapresiasi kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Lampung yang telah menyelesaikan harmonisasi 63 peraturan daerah hingga September 2026.
Ketua PPUU DPD RI Abdul Kholik mengatakan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dilakukan untuk inventarisasi dan penyerapan aspirasi terkait implementasi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP).
“Kunjungan ini khususnya untuk melihat bagaimana peran Kanwil Kemenkum dalam menunjang dan meningkatkan penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, baik peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada),” kata Abdul Kholik.
Apresiasi atas capaian harmonisasi
Abdul Kholik menyebut berdasarkan penjelasan Kanwil Kemenkumham Lampung, hingga September terdapat 63 Perda maupun Perkada yang telah selesai diharmonisasi.
Ia menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut dan memberikan dukungan penuh agar Kanwil terus meningkatkan kinerjanya. Menurut dia, hal itu penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas peraturan daerah.
Harapan kolaborasi pemangku kepentingan
Abdul Kholik juga berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, dapat berkolaborasi penuh untuk mendukung peningkatan kualitas pembentukan produk hukum di daerah.
Ia memperkirakan jumlah Perda yang diharmonisasi akan terus bertambah hingga ratusan pada akhir tahun. Meski begitu, ia menilai jumlah tenaga perancang peraturan perundang-undangan masih perlu ditingkatkan.
“Tenaga perancang masih perlu ditingkatkan jumlahnya karena cakupan wilayah kerja di Lampung cukup luas, yakni mencakup 15 kabupaten/kota ditambah satu pemerintah provinsi,” kata Abdul Kholik.
Sumber: ANTARA



