Filep Wamafma Minta Audit Transparan PI 10 Persen LNG Tangguh Papua Barat
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta Pemerintah Pusat segera membuka dan mengaudit secara menyeluruh persoalan Participating…
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, meminta Pemerintah Pusat segera membuka dan mengaudit secara menyeluruh persoalan Participating Interest (PI) 10 persen pada proyek LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut teknis antara pemerintah daerah dan operator migas, melainkan juga berkaitan dengan keadilan ekonomi, kepastian hukum, hak daerah penghasil, serta masa depan masyarakat Papua Barat.
Filep Soroti Status PI 10 Persen Tangguh
Filep mempertanyakan apakah dalam perpanjangan Kontrak Kerja Sama atau Production Sharing Contract (PSC) Tangguh hingga 2055 telah dilakukan penawaran PI 10 persen kepada BUMD Papua Barat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, hal itu penting untuk memastikan kepatuhan regulasi.
Ia juga menilai perpanjangan PSC Tangguh sampai 2055 menjadi momentum untuk menelaah kembali seluruh aspek hukum dan ekonomi proyek tersebut. Untuk itu, ia merujuk pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
\nAudit Diminta Tak Hanya Berdasarkan Debat Politik
Dalam penjelasannya, Filep menyebut Pasal 18 mengatur BUMD yang belum memperoleh penawaran PI 10 persen serta mekanisme penawaran saat perpanjangan Kontrak Kerja Sama. Ia menegaskan bahwa proyek Tangguh merupakan proyek migas besar dengan posisi strategis bagi perekonomian nasional.
Setelah Train 3 beroperasi, kapasitas produksi Tangguh disebut mencapai sekitar 11,4 juta ton LNG per tahun. Dengan skala itu, Filep menilai potensi ekonomi PI 10 persen sangat besar, meski ia menegaskan belum bisa menyebutnya sebagai kerugian daerah sebelum ada audit berbasis data lifting, harga, biaya produksi, pajak, government take, dan parameter PSC lainnya.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada perdebatan politik. Ia mendorong pemeriksaan komprehensif yang mencakup PSC awal Tangguh dan perubahannya, dokumen perpanjangan PSC hingga 2055, Plan of Development (POD), dokumen pembangunan dan pengembangan Train 3, seluruh dokumen dan korespondensi terkait PI 10 persen, data lifting dan produksi, struktur keekonomian PSC, penerimaan negara dan daerah, DBH migas, serta manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Papua Barat.
“Jangan sampai kita berdebat soal PI tanpa membuka dokumen kontraknya. Negara harus hadir dengan transparansi. Kalau memang tidak ada kewajiban PI dalam kontrak tertentu, jelaskan dasar hukumnya. Tetapi kalau terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan, harus segera diselesaikan,” tegasnya.
PI, CSR, dan TIAP Tidak Boleh Dicampur
Filep juga mengingatkan agar program sosial perusahaan tidak disamakan dengan hak PI. Ia menyebut BP Tangguh selama ini menjalankan program pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan sosial di sekitar wilayah operasi.
Meski begitu, ia menegaskan CSR berbeda dengan PI karena memiliki dasar, tujuan, dan konsekuensi hukum yang berbeda. Menurut dia, PI 10 persen adalah instrumen kepemilikan ekonomi daerah dalam kegiatan hulu migas, sedangkan program sosial perusahaan merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan pembangunan masyarakat.
Selain itu, ia menilai keberadaan Tangguh Independent Advisory Panel (TIAP) juga perlu dikaji. TIAP dibentuk BP untuk memberi pandangan independen mengenai aspek nonkomersial Tangguh, termasuk kondisi sosial, ekonomi, politik, lingkungan, dan masyarakat di Papua serta Teluk Bintuni.
Filep menyebut keberadaan TIAP menunjukkan BP sendiri menyadari pentingnya dimensi sosial, ekonomi, dan pembangunan Papua. Karena itu, ia menilai hal tersebut perlu dimonitoring dan dievaluasi, termasuk sejauh mana manfaat ekonomi jangka panjang proyek Tangguh kembali kepada daerah penghasil dan masyarakat adat.
Dorongan untuk Penyelesaian Transparan
Menurut Filep, perjuangan PI 10 persen harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ia menilai realisasi PI dapat diarahkan secara transparan untuk memperkuat pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, dan pembangunan berkelanjutan di Papua Barat.
Ia juga menekankan perlunya penguatan tata kelola BUMD penerima PI sejak awal agar hak ekonomi daerah dapat berjalan optimal. Filep menilai persoalan ini harus segera diselesaikan karena berkaitan dengan kesempatan ekonomi Papua Barat hingga 2055.
Filep meminta Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, SKK Migas, BP Tangguh, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat membuka ruang penyelesaian yang transparan. Sebagai anggota DPD RI, ia mendorong lima langkah, yaitu pengkajian dokumen hukum perpanjangan PSC Tangguh hingga 2055, penjelasan resmi mengenai status PI 10 persen Papua Barat, audit hukum dan ekonomi terhadap implementasinya, penghitungan transparan atas potensi manfaat ekonomi untuk Papua Barat, serta penyusunan skema PI yang memastikan manfaat kembali kepada masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan masyarakat adat, dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami berharap agar hukum ditegakkan dan manfaat sumber daya alam diberikan secara adil kepada daerah penghasil dan masyarakatnya,” pungkas Filep.
Sumber: JPNN.com



