DPD RI Minta KLH Tindak Tegas PT SAPB Terkait Dugaan Pencemaran di Manokwari
Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap PT SAPB di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua…

Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap PT SAPB di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, yang diduga melakukan pencemaran lingkungan dari kegiatan ekstraksi bahan baku cat.
Filep menilai sanksi tidak cukup jika hanya bersifat administratif. Ia menegaskan perusahaan harus dikenai tindakan yang memberi efek jera agar setiap investasi mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Harus ada sanksi tegas. Negara tidak boleh kalah dengan perusahaan-perusahaan seperti itu,” kata Filep di Manokwari, Selasa.
DPD RI Soroti Legalitas WNA dan Keselamatan Pekerja
Filep juga meminta KLH berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kementerian Imigrasi Papua Barat serta kepolisian untuk memastikan legalitas enam warga asing asal China yang dipekerjakan perusahaan di Kampung Sumber Boga, Distrik Masni.
Menurut dia, aparat perlu memastikan izin yang digunakan enam WNA itu hingga dapat bekerja di perusahaan tersebut. Ia menilai hal ini berkaitan dengan kedaulatan negara.
“Ini soal kedaulatan negara. Aparat harus memastikan enam WNA itu pakai izin apa sampai bisa kerja di perusahaan tersebut,” ujar Filep.
Filep juga menyoroti standar keselamatan dan kesehatan kerja bagi sejumlah pekerja orang asli Papua. Ia menyebut para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri saat melakukan proses ekstraksi kayu akar kuning menggunakan garam serta bahan kimia lainnya.
Pengawasan KLH terhadap PT SAPB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Reymond Richard Yap mengatakan aktivitas PT SAPB sedang dalam pengawasan kementerian melalui Balai Gakkum Wilayah Papua Maluku setelah ada laporan dugaan pencemaran lingkungan.
Tim Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan (Pusarpedal) KLH juga telah mengambil sampel air sungai yang dijadikan tempat pembuangan limbah untuk pemeriksaan lanjutan di laboratorium rujukan utama KLH di Jakarta.
“Tanggal 5 Juli 2026, kami dan tim kementerian sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengawasan serta pengambilan sampel air,” ujar Reymond.
Temuan Dokumen dan Aktivitas Perusahaan
Reymond menyampaikan tim juga menemukan PT SAPB menjalankan produksi tanpa dokumen maupun persetujuan lingkungan, serta tanpa perizinan berusaha dengan klasifikasi pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan usaha kehutanan lainnya yang menjadi bagian dari legalitas operasional.
Ia mengatakan perusahaan beroperasi di Manokwari sejak 2024 dan membuka cabang di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dengan nama berbeda, lalu di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten Yapen, Provinsi Papua.
“Perusahaan sudah kirim hasil ekstraksi ke China kurang lebih enam kali. Kami sayangkan itu, aparat level kampung tahu ada perusahaan itu tapi tidak beri laporan,” ucap Reymond.
Sumber: ANTARA



