Senator Menyapa

Sultan Baktiar Najamudin Dorong DPD RI Riset dan Susun RUU Artificial Intelligence

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan DPD RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI)…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 22 September 2026 · 2:53 pm
2 menit baca

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyatakan DPD RI bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) akan melakukan riset, kajian, dan penyusunan rancangan undang-undang terkait kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kesepakatan kerja sama kelembagaan itu akan dituangkan melalui memorandum of understanding (MoU) antara ketiga institusi.

Hal itu disampaikan Sultan setelah menerima kunjungan Kepala BRIN yang juga Ketua Umum ICMI, Professor Arif Satria, di kantor DPD RI Senayan Jakarta pada Senin, 21 September 2026.

DPD RI dorong kajian berbasis riset

Sultan mengatakan DPD RI sebagai lembaga legislatif memandang perlu menjalin kerja sama dengan lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada penyusunan kebijakan nasional. Menurut dia, BRIN dan ICMI memiliki kapasitas serta pengalaman dalam agenda penyusunan kebijakan berbasis riset atau evidence based.

Ia menilai perkembangan teknologi dan dinamika global saat ini memunculkan kebutuhan kebijakan yang belum sepenuhnya bisa dipenuhi negara. Salah satunya adalah perkembangan AI yang sangat cepat dan mengubah hampir seluruh pola kegiatan ekonomi serta sosial masyarakat.

AI dinilai perlu diatur agar tidak jadi ancaman

Sultan menegaskan negara perlu mengatur AI agar tidak menjadi bencana bagi peradaban bangsa. Ia juga mendorong pemerintah memberi perhatian khusus terhadap perkembangan AI yang dinilai masif.

Menurut Sultan, AI memang memberi kemudahan bagi masyarakat dalam dunia kerja dan sektor lain. Namun, jika tidak dikontrol secara konstitusional, teknologi itu dikhawatirkan justru menjadi ancaman dan memicu krisis sosial di masa depan.

Libatkan BRIN dan ICMI dalam pembahasan RUU

Ke depan, Sultan menyebut DPD RI akan berupaya melibatkan BRIN dan ICMI dalam setiap kajian penyusunan RUU inisiasi DPD RI. Langkah itu, kata dia, bukan hanya untuk memenuhi prinsip meaningful participation, tetapi juga agar proses legislasi memperoleh perspektif ilmiah yang lebih utuh.

Ia menambahkan, keterlibatan kedua lembaga tersebut diharapkan membuat pembahasan regulasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa Indonesia.

Sumber: RRI.co.id