Senator Menyapa

Sudarman Supardi Dorong Penambahan Rumah Subsidi Sesuai Tata Ruang DPD RI

Ketua DPD REI Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Sudarman Supardi, M.T., menilai penambahan kuota 25.000 unit rumah bersubsidi di Sulawesi Selatan hanya bisa…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 22 September 2026 · 3:56 pm
2 menit baca

Ketua DPD REI Sulawesi Selatan, Dr. Ir. Sudarman Supardi, M.T., menilai penambahan kuota 25.000 unit rumah bersubsidi di Sulawesi Selatan hanya bisa berjalan jika kesiapan lahan, penataan ruang, dan infrastruktur dasar benar-benar diperhatikan. Ia menegaskan, penyediaan lahan perlu menyesuaikan ketentuan zonasi dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR di masing-masing kabupaten dan kota.

Dalam dialog interaktif Makassar Menyapa Pagi bersama Pro 1 RRI Makassar, Senin, 21 September 2026, Sudarman mengatakan kebutuhan lahan tidak hanya terkait rumah subsidi, tetapi juga rumah menengah dan rumah mewah. Karena itu, menurut dia, pembangunan perumahan tidak bisa dilepaskan dari ketersediaan lahan.

Ketersediaan lahan makin terbatas di kawasan perkotaan

Sudarman menyebut kawasan perkotaan sudah memiliki pembagian zonasi berdasarkan tingkat kepadatan. Namun, lahan untuk rumah subsidi secara horizontal dinilai semakin terbatas karena harga tanah di kota relatif tinggi.

Ia mengatakan pembangunan rumah subsidi kini banyak diarahkan ke wilayah penyangga dan hal itu berjalan mengikuti sebaran zonasi yang ditetapkan dalam tata ruang. Untuk kota-kota besar, ia menilai pembangunan vertikal seperti rumah susun perlu mulai dipertimbangkan.

“Untuk di kota-kota besar ini sudah harus dipikirkan khususnya untuk rumah-rumah subsidi itu bagaimana berhubungan dengan pembangunan yang secara vertikal, rumah susun. Pembangunan secara vertikal dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika lahan untuk perumahan horizontal semakin terbatas”

Infrastruktur dasar dan perizinan juga perlu siap

Selain lahan, Sudarman menekankan perlunya kesiapan infrastruktur dasar di kawasan permukiman, seperti jalan, air bersih, dan jaringan listrik. Menurutnya, seluruh dukungan itu harus direncanakan bersamaan dengan penetapan zonasi dalam RDTR.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian penggunaan lahan dengan RDTR dalam proses perizinan. Jika peruntukan lahan tidak sesuai dengan zonasi, kata Sudarman, pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dapat terhambat.

Sumber: RRI.co.id