Evi Apita Maya: BAP DPD RI Dorong Evaluasi Hak Karyawan di Sorong
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merumuskan tiga kesimpulan dalam penanganan pengaduan eks karyawan PetroChina International Ltd.

BAP DPD RI Rangkai Tiga Kesimpulan dalam Aduan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI merumuskan tiga kesimpulan dalam penanganan pengaduan eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas Ltd. melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat, 25 September 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua BAP DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, itu membahas langkah penyelesaian atas pengaduan yang disampaikan para eks karyawan. Evi menyampaikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong telah mengupayakan mediasi secara maksimal.
Mediasi Dinilai Sudah Maksimal
Menurut Evi, para pelapor sebenarnya telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur keberatan melalui proses pengadilan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh para pelapor.
Dalam kesimpulan berikutnya, perusahaan disebut telah membayarkan hak-hak karyawan berupa pesangon sebagai penghargaan atas pengabdian setelah memasuki masa pensiun normal. Evi juga mengatakan pesangon telah diterima mantan pekerja, sementara hak normatif dihitung berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku pada periode terkait.
“Pesangon tersebut telah diterima oleh mantan pekerja setelah pensiun, dan pembayaran hak normatif telah dihitung berdasarkan PKB yang berlaku pada periode terkait,” kata Evi.
DPD RI Dorong Evaluasi Dasar Perhitungan Hak Karyawan
BAP DPD RI juga mendorong Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan evaluasi substantif terhadap dasar dan formula perhitungan hak karyawan. Evaluasi itu mencakup kesesuaian Perjanjian Kerja Bersama, Peraturan Perusahaan, struktur dan skala upah, serta perubahan sistem pengupahan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evi menilai evaluasi diperlukan agar perselisihan serupa tidak kembali muncul di wilayah operasi migas lainnya. Ia juga menegaskan bahwa jika pekerja telah menerima penyelesaian dari perusahaan dan tidak menggunakan kesempatan keberatan sesuai ketentuan, maka persoalan tersebut pada dasarnya selesai.
“Kalau dianggap sudah menerima, perusahaan sesungguhnya sudah selesai. Tidak ada lagi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Hartono: Hasil RDP Jadi Bahan Rekomendasi DPD RI
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, H. Hartono, mengatakan persoalan eks karyawan PetroChina telah beberapa kali dibahas dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk SKK Migas, PetroChina, Petrogas, para pengadu, dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sorong.
Hartono menyebut hasil RDP kali ini akan menjadi bahan bagi DPD RI dalam menyusun rekomendasi yang kemudian diputuskan melalui rapat dan Paripurna DPD RI.
Dalam RDP itu, BAP DPD RI juga menerima pengaduan baru dari eks karyawan PT. Henrison Inti Persada (PT. HIP). Hartono mengatakan pengaduan tersebut akan diupayakan penyelesaiannya lebih dulu di tingkat lokal melalui koordinasi dengan perusahaan.
Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan hak normatif pekerja, termasuk upah minimum provinsi (UMP) dan pesangon yang belum dibayarkan. “Dari pengaduan tadi, terdapat 57 pekerja yang mengadukan persoalan tersebut dengan nilai tuntutan mencapai lebih dari Rp5 miliar,” ungkap Hartono.
Sumber: RRI.co.id




