Senator Menyapa

G.K.R. Hemas Dorong Sinergi DPD RI dan Kemenkum Tindak Lanjut Ranperda dan Perda

Wakil Ketua DPD RI Bidang Politik dan Otonomi Daerah, G.K.R. Hemas, memimpin delegasi DPD RI dalam pertemuan dengan Menteri Hukum Republik Indonesia…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 1 Oktober 2026 · 5:22 pm
3 menit baca

Wakil Ketua DPD RI Bidang Politik dan Otonomi Daerah, G.K.R. Hemas, memimpin delegasi DPD RI dalam pertemuan dengan Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum RI, Rabu (30/9), untuk membahas penguatan sinergi antarlembaga dalam implementasi rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Dalam Negeri pada 23 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, G.K.R. Hemas menegaskan bahwa hasil kerja DPD RI di daerah tidak boleh berhenti pada tahap rekomendasi, melainkan harus memberi manfaat bagi penyempurnaan tata kelola pembentukan regulasi daerah.

Saluran tindak lanjut hasil pemantauan

G.K.R. Hemas menekankan bahwa kewenangan DPD RI berdasarkan Pasal 249 ayat (1) huruf j UU MD3 untuk memantau dan mengevaluasi Ranperda serta Perda perlu memiliki saluran tindak lanjut yang jelas dalam siklus pembentukan Perda. Menurutnya, pemantauan yang dilakukan BULD DPD RI di berbagai daerah selama ini telah menghasilkan temuan tematik, mulai dari tata kelola pemerintahan desa, tata ruang, ketahanan pangan, koperasi, hingga pendidikan.

Ia menyebut hasil pemantauan tersebut memuat berbagai persoalan empiris yang dapat menjadi bahan perbaikan kebijakan sekaligus berfungsi sebagai sistem peringatan dini agar persoalan regulasi dapat dikenali sejak awal. Karena itu, ia menilai hasil pemantauan DPD RI perlu dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penetapan prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta penyusunan Naskah Akademik.

Peran BULD dalam penguatan regulasi daerah

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow dari Provinsi Sulawesi Utara dan Wakil Ketua BULD DPD RI Abdul Hakim dari Provinsi Lampung turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam itu. Stefanus menekankan pentingnya mekanisme yang menghubungkan hasil pemantauan di lapangan dengan lembaga yang memiliki kewenangan dalam proses pembentukan regulasi daerah.

BULD memandang pemantauan tidak dimaksudkan untuk mengambil alih fungsi kementerian maupun pemerintah daerah, melainkan memberi informasi mengenai kebutuhan hukum, persoalan implementasi, kondisi empiris, dan aspirasi masyarakat daerah sebagai bahan penguatan kebijakan. Sejumlah hasil RDPU, konsultasi publik, dialog, kunjungan kerja, reses, uji publik, dan RDP BULD juga akan dikonsolidasikan untuk memetakan persoalan secara lebih utuh dan membangun titik temu operasional antarlembaga.

Dengan posisi itu, BULD diharapkan dapat berperan sebagai early warning system pada tahap hulu, sementara kewenangan harmonisasi, pembinaan, fasilitasi, evaluasi, dan klarifikasi tetap dijalankan oleh lembaga sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Penguatan tindak lanjut rekomendasi DPD RI

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyepakati penguatan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan rekomendasi DPD RI atas hasil pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda sebagai salah satu instrumen dasar dalam penyusunan Propemperda. Ia juga menyatakan akan segera melakukan penyesuaian terhadap masukan yang disampaikan DPD RI agar hasil pemantauan dan evaluasi BULD dapat terintegrasi secara optimal dalam proses perencanaan pembentukan regulasi daerah.

Sebagai tindak lanjut, BULD DPD RI akan menyelenggarakan Dialog dan Konsultasi Pusat dan Daerah pada 18 November 2026 sebagai forum penyampaian hasil rekomendasi DPD RI atas pemantauan dan evaluasi Ranperda dan Perda yang telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPD RI kepada Presiden Republik Indonesia. Rekomendasi itu diharapkan menjadi bahan tindak lanjut pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, dengan memperhatikan hasil pemantauan serta aspirasi masyarakat daerah yang dihimpun DPD RI.

Forum tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan rekomendasi DPD RI memperoleh tindak lanjut konkret dan terhubung dengan kebutuhan serta persoalan yang berkembang di daerah.

Sumber: RRI.co.id