Senator Menyapa

Haji Uma DPD RI Desak Usut Tuntas Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel)…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 1 Oktober 2026 · 7:33 pm
3 menit baca

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian taruna muda Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Banda Aceh, Muhammad Rasya Fadillah (18), yang terjadi saat mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB/Ospek).

Haji Uma meminta penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kekerasan fisik maupun kelalaian medis dari pihak kampus. Ia menilai kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditangani secara terbuka.

Desakan usut kekerasan dan kelalaian medis

“Tindakan ini sudah tidak dapat ditolerir. Secara aturan resmi, kegiatan ospek yang mengedepankan perlakuan fisik itu sudah dilarang keras. Kasus ini harus diusut tuntas indikatornya, apakah ada keterlibatan intimidasi senioritas atau kelalaian dari pihak akademisi,” tegas Haji Uma, Rabu 30 September 2026.

Berdasarkan rekaman data medis dan informasi keluarga, kondisi korban disebut mulai memburuk pada Sabtu (26/9/2026) pukul 16.21 WIB. Saat itu, korban mendatangi Poliklinik Poltekpel Malahayati di Ladong, Aceh Besar, dengan keluhan demam tinggi dan nyeri tenggorokan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tekanan darah 131/74 mmHg, nadi 104 kali per menit, dan suhu tubuh 39,7°C. Tim medis kampus kemudian memasang infus dan memberikan obat pereda nyeri.

Keesokan harinya, Minggu (27/9/2026) pukul 10.17 WIB, ruam kemerahan muncul di sekujur tubuh korban dan disebut makin meluas saat diobservasi. Pada pukul 12.13 WIB, korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh dengan pendampingan tim medis kampus.

Namun, pada sore hari korban dinyatakan meninggal dunia. Keluarga kemudian menemukan indikasi luka lebam di bagian wajah saat berada di ruang jenazah, lalu melapor ke Polresta Banda Aceh dan meminta penanganan visum et repertum.

Regulasi yang disebut berpotensi dilanggar

Haji Uma yang menjabat sebagai Anggota Komite I sekaligus Wakil Ketua II PURT DPD RI menyebut ada tiga landasan regulasi utama yang berpotensi dilanggar dalam peristiwa itu. Ketiganya ialah Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Standar Pembinaan Taruna Kementerian Perhubungan, dan SOP Kesehatan dan Rujukan Medis Kampus.

“Selanjutnya Standar Pembinaan Taruna Kementerian Perhubungan yang mengharamkan metode pembinaan berbasis fisik berlebihan dan SOP Kesehatan dan Rujukan Medis Kampus,” jelasnya.

Menurutnya, kondisi korban yang sejak awal mengalami demam tinggi menimbulkan pertanyaan mengapa rujukan ke rumah sakit baru dilakukan keesokan harinya. Ia menilai hal itu sebagai indikator kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan.

“Orang tua korban dari Lhokseumawe menitipkan anaknya untuk dididik menjadi perwira pelayaran dan abdi negara, bukan untuk dipulangkan dalam peti jenazah. Jangan sampai tindakan kekerasan dibungkus atas dalih pembinaan, pendisiplinan, atau tradisi senioritas,” tambah Haji Uma.

Desakan penyelidikan terbuka

Haji Uma menyampaikan tiga desakan utama kepada kepolisian. Ia meminta Polresta Banda Aceh menggelar penyelidikan secara transparan dan terbuka, termasuk melakukan visum maupun otopsi jika disetujui keluarga.

Ia juga mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub melakukan audit total terhadap sistem pembinaan dan pengawasan di Poltekpel Malahayati Banda Aceh. Menurutnya, sanksi tegas perlu dijatuhkan bila terbukti ada penganiayaan oleh senior atau kelalaian prosedur dari civitas akademika.

“kita juga mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub untuk melakukan audit total terhadap sistem pembinaan dan pengawasan di Poltekpel Malahayati Banda Aceh termasuk Penegakan Sanksi Tegas, baik berupa sanksi pidana jika terbukti ada penganiayaan oleh senior, maupun sanksi administratif dan pencopotan jabatan jika terbukti ada kelalaian prosedur dari civitas akademika,” pintanya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus kematian taruna tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pihak pengelola Poltekpel Malahayati Banda Aceh belum memberikan pernyataan resmi terkait kronologi kegiatan ospek yang dijalani korban.

Sumber: RRI.co.id