Fahira Idris Beri Enam Catatan atas Tambahan Anggaran BPJS Kesehatan
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS…

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi langkah pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan dan menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, dukungan itu penting agar pembayaran kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap berjalan sehingga pelayanan kepada peserta tidak terganggu.
“Tambahan Rp20 triliun ini merupakan langkah penting untuk menjaga kesinambungan JKN, terutama memastikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tetap memperoleh pembayaran sehingga pelayanan kepada peserta tidak terganggu. Ini patut diapresiasi,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Meski demikian, Fahira menilai suntikan dana tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat ketahanan pembiayaan JKN dalam jangka menengah dan panjang. Ia menekankan bahwa keberlanjutan JKN tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan anggaran, tetapi juga oleh utilisasi layanan, kolektibilitas iuran, dinamika manfaat dan tarif, potensi inefisiensi dan fraud, serta penguatan upaya promotif dan preventif.
Enam catatan untuk ketahanan JKN
Fahira menyampaikan enam catatan agar tambahan anggaran Rp20 triliun tidak berhenti sebagai solusi arus kas sesaat. Catatan pertama, pencairan dana harus tepat waktu agar pembayaran kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya tetap lancar.
“Jangan sampai persoalan arus kas menjalar menjadi persoalan pelayanan. Fasilitas kesehatan harus mempunyai kepastian pembayaran sehingga tenaga kesehatan dapat bekerja dan pasien tetap memperoleh layanan tanpa gangguan,” katanya.
Catatan kedua, pemerintah perlu menyusun peta jalan ketahanan pembiayaan JKN. Menurut Fahira, tambahan anggaran harus disertai proyeksi pembiayaan yang transparan untuk 2027 dan tahun-tahun berikutnya, dengan memperhitungkan perkembangan biaya medis, perubahan pola penyakit, jumlah penduduk, utilisasi layanan, penerimaan iuran, serta kemampuan fiskal pemerintah.
Ia juga menilai evaluasi berkala perlu dilakukan agar tekanan terhadap keuangan JKN bisa dideteksi lebih dini. “Suntikan dana penting sebagai bantalan saat ini. Tetapi kita juga membutuhkan sistem peringatan dini agar tekanan pembiayaan dapat diantisipasi sebelum menjadi masalah,” ujarnya.
Ketiga, pemerintah diminta menyiapkan strategi khusus untuk mengaktifkan kembali peserta nonaktif. Fahira menyoroti sekitar 52 juta peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif dan menyebut mereka perlu dipetakan berdasarkan penyebabnya, mulai dari kehilangan pekerjaan, kesulitan ekonomi, perpindahan segmen kepesertaan, hingga persoalan administrasi dan data.
“Solusinya tidak bisa sekadar menagih. Harus diketahui terlebih dahulu mengapa peserta menjadi tidak aktif, kemudian diberikan solusi sesuai persoalannya. Yang memang tidak mampu harus dilindungi, sementara yang mampu perlu didorong kembali aktif,” katanya.
Catatan keempat, ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus diperkuat tanpa memutus akses masyarakat yang berhak. Fahira mendukung pemutakhiran data penerima PBI menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), namun meminta pemerintah memastikan adanya mekanisme verifikasi, pengaduan, dan pengaktifan kembali yang cepat bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak.
“Data harus semakin akurat, tetapi perlindungan juga harus semakin kuat. Jangan sampai warga yang memang berhak justru kehilangan akses berobat hanya karena persoalan administrasi atau proses pemutakhiran data,” ujarnya.
Efisiensi tanpa mengurangi layanan
Kelima, Fahira menekankan efisiensi pembiayaan harus dilakukan tanpa mengurangi layanan medis yang dibutuhkan pasien. Ia mendukung penguatan pencegahan fraud dan pergeseran pendekatan pembayaran menuju value-based healthcare yang lebih berorientasi pada hasil dan kebutuhan pasien.
Menurutnya, penguatan layanan primer, pencegahan penyakit, pengelolaan penyakit kronis, ketepatan rujukan, pemanfaatan data, dan pengendalian fraud harus berjalan bersamaan. Efisiensi, kata dia, harus berbasis mutu dan kebutuhan klinis, bukan pembatasan layanan secara umum.
Catatan keenam, tambahan anggaran harus berdampak pada peningkatan mutu layanan peserta. Fahira menyoroti arahan Presiden agar waktu antrean peserta BPJS dipangkas dan rumah sakit tidak membeda-bedakan pasien JKN dengan pasien non-JKN.
Ia mendorong agar arahan itu diterjemahkan ke dalam indikator yang bisa dipantau, seperti waktu tunggu pelayanan, kecepatan rujukan, penyelesaian pengaduan, kepastian pelayanan, dan konsistensi penerapan prinsip pelayanan setara.
“Dukungan fiskal yang besar harus mempunyai dua hasil sekaligus yakni JKN semakin sehat secara keuangan dan peserta semakin merasakan layanan yang mudah, cepat, dan setara. Keduanya tidak boleh dipisahkan,” ucap Fahira.
Peran pemangku kepentingan
Fahira menegaskan keberlanjutan JKN memerlukan peran seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab menjaga kecukupan kebijakan dan pembiayaan, BPJS Kesehatan memperkuat tata kelola, fasilitas kesehatan meningkatkan mutu serta efisiensi pelayanan, dan pemerintah daerah memperkuat kepesertaan serta upaya promotif-preventif.
Ia juga berharap peserta yang mampu tetap disiplin membayar iuran agar pelayanan ke depan semakin baik. “JKN adalah salah satu instrumen perlindungan sosial terbesar yang kita miliki. Tambahan Rp20 triliun ini harus kita jadikan momentum bukan hanya menjaga JKN hari ini, tetapi membangun pembiayaan yang semakin sehat, kepesertaan yang semakin aktif, dan pelayanan yang semakin baik untuk tahun-tahun mendatang,” kata Fahira.
Sumber: RRI.co.id




