DPD RI dan DPR Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan hingga DIM November 2026
Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama DPD dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati percepatan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan…

Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama DPD dan Kementerian Dalam Negeri menyepakati percepatan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dengan tenggat penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada awal November 2026. Kesepakatan itu menandai masuknya pembahasan RUU Daerah Kepulauan ke tahap baru setelah diperjuangkan selama 21 tahun.
RDP Bahas Kesiapan DIM Pemerintah
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Kemendagri RI. Agenda rapat ini bersifat tunggal dan difokuskan pada perkembangan kesiapan penyusunan DIM oleh pemerintah untuk RUU yang bersifat komprehensif itu.
Rapat dipimpin Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, didampingi Wakil Ketua Pansus T.A. Khalid bersama jajaran anggota pansus lintas fraksi. Dari unsur DPD RI, hadir Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua Timja I H. Muhdi, dan Wakil Ketua Timja II Grall Taliawo.
\nDPD RI Ikuti Pembahasan Bersama Pemerintah
Dari pihak pemerintah, Kemendagri mengutus sejumlah pejabat untuk menyampaikan kesiapan teknis. Paparan disampaikan berurutan oleh Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, serta Kepala Biro Hukum Kemendagri.
Usai paparan pemerintah, Mercy Barends memaparkan perkembangan pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dari sisi Pansus DPR RI. Ia menegaskan RDP itu menjadi momentum penting untuk membawa pembahasan RUU DK ke tahap yang lebih substantif.
Mercy Soroti Perjuangan 21 Tahun
Mercy menyebut, setelah 21 tahun perjuangan legislasi, pembahasan kini memasuki babak baru yang menentukan. Ia menegaskan bahwa perjuangan tersebut harus melahirkan terobosan kebijakan yang konkret bagi masyarakat kepulauan.
“Setelah 21 tahun perjuangan legislasi, akhirnya memasuki babak baru yang sangat menentukan. Perjuangan panjang ini harus menghasilkan terobosan kebijakan yang konkret bagi masyarakat kepulauan. Kami tidak sekadar membahas sebuah undang-undang, tetapi sedang memperjuangkan keadilan pembangunan, keadilan fiskal, keadilan ekologis, dan kesetaraan hak konstitusional jutaan warga negara yang hidup di wilayah kepulauan,” tegas Mercy.
Proses Konsolidasi Masukan
Menurut Mercy, dua masa persidangan yang telah dilalui Pansus menjadi bagian dari proses panjang konsolidasi aspirasi, masukan, dan rekomendasi untuk memperkaya substansi legislasi. Dalam proses itu, Pansus telah menggelar berbagai RDP dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selain itu, Pansus juga telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli, akademisi, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sumber: JPNN.com



