Mendikdasmen Pastikan Guru Makin Sejahtera, Komite III DPD RI Dengar Penataan 2027
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyampaikan bahwa mulai 2027 pemerintah akan menjalankan penataan guru secara bertahap…

JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa mulai 2027 pemerintah akan menjalankan penataan guru secara bertahap sebagai bagian dari program prioritas yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru. Kebijakan itu disebut berlangsung hingga 2029.
Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Rapat Kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10). Ia menegaskan penataan guru dimaksudkan untuk memberi kepastian status sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan.
Penataan guru dimulai 2027
Abdul Mu’ti menyebut penataan guru mencakup guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, guru PPPK, hingga pemenuhan kebutuhan guru melalui rekrutmen CPNS secara bertahap. Menurut dia, proses itu menjadi bagian dari pembenahan tata kelola guru yang disiapkan pemerintah.
\n“Pemerintah menyiapkan penataan guru atau pembenahan tata kelola guru mulai 2027 sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian status dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Kamis (6/10).
242.482 guru PPPK paruh waktu naik status
Ia menjelaskan, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 sebanyak 242.482 orang,” ujar Menteri Abdul Mu’ti.
PPPK memenuhi syarat bisa jadi PNS
Selain itu, pemerintah juga memberi kesempatan kepada guru PPPK yang memenuhi syarat administrasi untuk menjadi guru PNS melalui seleksi bertahap mulai 2027. Abdul Mu’ti menyebut jumlah guru PPPK saat ini mencapai 935.316 orang.
Penataan menuju pegawai pemerintah pusat itu, kata dia, dilakukan secara bertahap dari 2027 hingga 2029.
Sumber: JPNN.com



