Dwi Ajeng Dorong Regulasi Bencana Kepri Lebih Responsif terhadap Tantangan Wilayah Kepulauan
Karakter Kepulauan Riau yang terdiri atas wilayah kepulauan menuntut penanganan bencana dengan dukungan logistik, pembiayaan, dan koordinasi yang mampu…

Karakter Kepulauan Riau yang terdiri atas wilayah kepulauan menuntut penanganan bencana dengan dukungan logistik, pembiayaan, dan koordinasi yang mampu menjangkau masyarakat secara cepat. Anggota DPD RI dari Kepri, Dwi Ajeng Sekar Respaty, mendorong agar regulasi dan tata kelola kebencanaan daerah disusun sesuai kebutuhan tersebut.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Sosial Kepri di Batam, Jumat (16/10/2026), Dwi—yang juga anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI—menyatakan aturan perlu menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan respons pemerintah, bukan sekadar memuat ketentuan normatif.
Penguatan aturan dan kesiapan daerah
Dwi menilai keterbatasan akses transportasi antarpulau dan beragam risiko bencana di Kepri membuat kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, serta mekanisme pembiayaan menjadi penting agar bantuan dapat disalurkan tepat waktu.
\n“Regulasi penanggulangan bencana harus menjamin keselamatan masyarakat, tidak boleh terkendala oleh koordinasi yang tidak efektif, keterbatasan logistik, maupun proses administrasi yang berlarut-larut,” kata Dwi.
Ia juga mendorong kebijakan yang mencakup pengurangan risiko dan pemulihan berkelanjutan, selain penanganan saat bencana terjadi. Rapat kerja itu diharapkan memberi masukan bagi penguatan kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem distribusi bantuan di Kepri.
Salah satu perhatian dalam pembahasan ialah pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Kepala Dinsos Kepri Mahadi Rahman menyebut evaluasi turut membahas harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, dan penyusunan prosedur operasional yang lebih terpadu.
Koordinasi dan perlindungan warga terdampak
Mahadi menjelaskan, penanganan bencana di daerah didukung personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran. Ia menekankan perlunya sinergi pemerintah pusat dan daerah agar perlindungan sosial bagi korban berjalan efektif.
“Penanganan korban bencana membutuhkan koordinasi yang kuat antara Dinas Sosial, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat,” ujarnya.
Menurut Mahadi, dukungan logistik, kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, dan ketersediaan anggaran diperlukan agar bantuan menjangkau warga secara tepat sasaran dan akuntabel. Rapat tersebut juga menyoroti perlindungan bagi anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, serta keberlanjutan bantuan setelah masa darurat, termasuk pemulihan sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial.
Sumber: ANTARA



