Muhdi Kawal Raperda Kesehatan Jateng agar Layanan Berkeadilan, Target Rampung 2027
Keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan rumah.

Keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jawa Tengah masih menjadi pekerjaan rumah. Sekretaris Dinas Kesehatan Jateng Desie Frihandini Afief menyebut kepesertaan JKN hampir 98 persen, tetapi tingkat keaktifannya baru 75 persen menurut BPJS Kesehatan.
DPD RI mendorong rancangan peraturan daerah (raperda) tentang peningkatan pelayanan kesehatan di Jawa Tengah segera dibahas dan ditetapkan. Aturan itu diharapkan menjadi payung bagi layanan kesehatan yang berkeadilan serta pengaturan kepesertaan JKN yang melibatkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Masukan untuk rancangan aturan
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah, Muhdi, mengatakan raperda tersebut masih dalam tahap persiapan dan diharapkan mulai dibahas tahun depan. Ia menyatakan DPD akan mengawal prosesnya agar aturan itu dapat disahkan pada 2027.
Dalam dialog mengenai urgensi raperda pelayanan kesehatan di Kantor DPD RI Jateng, Semarang, Rabu (21/10/2026), DPD mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan, termasuk Ikatan Dokter Indonesia, institusi kesehatan, dan lembaga pendidikan. Muhdi juga merupakan anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI.
Muhdi menilai penyusunan perda perlu segera dituntaskan karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah terbit lebih dahulu. Ia berharap regulasi daerah tersebut kelak mampu mendukung pelayanan yang adil bagi masyarakat.
Pemerataan akses dan pembiayaan
Desie mengapresiasi dukungan DPD RI terhadap raperda yang diusulkan pemerintah daerah. Masukan yang diterima antara lain menyangkut pemerataan akses kesehatan, mengingat kondisi pelayanan di berbagai wilayah Jawa Tengah masih beragam.
Dalam dialog itu, pembiayaan kesehatan juga dibahas sebagai tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang perlu disinergikan dengan pemerintah provinsi. Desie mengatakan dinasnya akan memetakan kebutuhan sebagai bahan penyusunan naskah akademik raperda.
Sumber: ANTARA



