Aktivitas DPD

Muhdi Kawal Perda Kesehatan Jateng agar Layanan Lebih Merata dan Berkeadilan pada 2027

Pemerataan akses layanan kesehatan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sejumlah persoalan yang akan diatur dalam rancangan…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 24 Oktober 2026 · 10:54 am
2 menit baca

Pemerataan akses layanan kesehatan dan keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sejumlah persoalan yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) kesehatan Jawa Tengah. DPD RI mendorong pembahasan aturan tersebut berlanjut hingga ditetapkan pada 2027.

Anggota DPD RI sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Muhdi, mengatakan raperda itu saat ini masih dalam tahap persiapan. Ia berharap pembahasan dapat dimulai tahun depan dan akan mengawal prosesnya hingga aturan disahkan.

Masukan untuk penyusunan aturan

Dalam dialog mengenai urgensi raperda peningkatan pelayanan kesehatan di Kantor DPD RI Jateng, Semarang, Rabu (21/10), DPD RI mengundang sejumlah pihak untuk menyampaikan pandangan. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), institusi kesehatan, dan lembaga pendidikan.

Sumber video: DPD RI

\n

Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Tengah Desie Frihandini Afief mengapresiasi dukungan DPD RI terhadap raperda yang diusulkan pemerintah daerah. Masukan yang diterima mencakup kondisi akses kesehatan yang belum merata di berbagai wilayah serta pembiayaan yang melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

Desie menyebut kepesertaan JKN di Jawa Tengah hampir mencapai 98 persen. Namun, berdasarkan data BPJS Kesehatan yang ia sampaikan, peserta yang aktif baru 75 persen sehingga pembaruan data masih menjadi pekerjaan rumah.

JKN masuk dalam cakupan raperda

Ketentuan mengenai kepesertaan JKN direncanakan masuk dalam raperda untuk menjadi payung layanan BPJS Kesehatan, baik yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Dinas Kesehatan Jawa Tengah juga akan memetakan kebutuhan sebagai bahan penyusunan naskah akademik.

Muhdi berharap aturan tersebut dapat menjamin pelayanan kesehatan yang berkeadilan bagi masyarakat. Ia menilai raperda perlu segera diselesaikan, mengingat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah lebih dahulu berlaku.

Sumber: ANTARA