Aktivitas DPD

Achmad Azran Kawal Aduan Tanah Rawa Badak hingga BPN DKI Beri Penjelasan

Anggota DPD RI Achmad Azran menindaklanjuti pengaduan warga terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 11 September 2026 · 8:03 pm
2 menit baca

Anggota DPD RI Achmad Azran menindaklanjuti pengaduan warga terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dengan meminta penjelasan menyeluruh dari Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta. Langkah itu ditempuh agar status, riwayat, dan administrasi bidang tanah yang dipersoalkan dapat diperiksa terbuka.

Achmad menegaskan, pengaduan masyarakat harus diproses berdasarkan dokumen dan fakta, bukan kesimpulan sepihak. Ia juga menyebut, jika terdapat hak masyarakat yang belum terpenuhi atau ada persoalan administrasi dan bukti yang perlu diverifikasi, semuanya perlu dijelaskan secara terang.

DPD RI dorong pemeriksaan dokumen dan riwayat tanah

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, Achmad mengatakan audiensi di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Senin (31/8) merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang sebelumnya diterimanya. Ia ingin seluruh dokumen diperiksa dan riwayat tanah ditelusuri agar masing-masing pihak dapat menyampaikan dasar hukum yang dimiliki.

Menurut dia, penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan tiap instansi. Karena itu, ia berencana mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan informasi yang ada.

Klaim ahli waris dan objek tanah yang dipersoalkan

Pengaduan yang diterima Achmad berkaitan dengan sebidang tanah di kawasan Rawa Badak yang sebagian dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak. Dalam pengaduan itu, pihak ahli waris melalui kuasanya menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang antara lain didasarkan pada Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 serta sejumlah dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Objek tanah yang dipersoalkan disebut sebagai bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Achmad menilai dokumen yang disampaikan perlu diperiksa dan diklarifikasi bersama agar tidak ada kesimpulan sepihak mengenai status tanah.

Kawal melalui mekanisme DPD RI

Achmad menekankan, tugasnya bukan membela satu pihak atau menyalahkan pihak lain, melainkan memastikan pengaduan masyarakat memperoleh ruang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. Ia berharap koordinasi dengan BPN DKI Jakarta menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan melalui pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak pengadu, dan instansi terkait lainnya.

Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad mengatakan proses itu akan terus dikawal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPD RI. Ia menutup dengan menegaskan bahwa yang dicari adalah kepastian hukum dan keadilan.

“Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sumber: ANTARA