Aktivitas DPD

Anggota DPD RI Dwi Ajeng Dorong Regulasi Kebencanaan Kepri Responsif terhadap Karakter Kepulauan

Perlindungan kelompok rentan dan keberlanjutan pemulihan warga setelah masa darurat menjadi perhatian dalam pembahasan penguatan penanggulangan bencana…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 17 Oktober 2026 · 6:48 am
2 menit baca

Perlindungan kelompok rentan dan keberlanjutan pemulihan warga setelah masa darurat menjadi perhatian dalam pembahasan penguatan penanggulangan bencana di Kepulauan Riau. DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Sosial setempat mendorong regulasi dan tata kelola yang sesuai dengan kondisi wilayah kepulauan.

Dalam rapat kerja bersama Dinsos Kepri di Batam, Anggota DPD RI dari Kepri sekaligus anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), Dwi Ajeng Sekar Respaty, menekankan bahwa aturan perlu memastikan kebutuhan masyarakat dapat ditangani tanpa terhambat koordinasi, logistik, maupun proses administrasi.

Aturan perlu menjawab kondisi kepulauan

Menurut Dwi, wilayah Kepri yang didominasi laut dan memiliki akses transportasi antarpulau terbatas membutuhkan kesiapan logistik, koordinasi lintas instansi, serta mekanisme pembiayaan yang memungkinkan bantuan disalurkan tepat waktu.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia berharap penanggulangan bencana tidak hanya berfokus pada penanganan saat kejadian, tetapi juga pada pengurangan risiko dan pemulihan masyarakat secara berkelanjutan. Rapat kerja tersebut diharapkan menjadi masukan untuk memperkuat kesiapan fiskal, kapasitas sumber daya manusia, dan sistem distribusi bantuan.

“Dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas instansi, penanganan bencana di Kepri diharapkan dapat berlangsung lebih cepat, merata, terukur, dan akuntabel, sehingga perlindungan terhadap masyarakat terdampak dapat terlaksana secara optimal,” ujar Dwi.

Perda dan koordinasi penanganan

Implementasi Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah turut menjadi perhatian. Kepala Dinsos Kepri Mahadi Rahman mengatakan rapat kerja itu membahas harmonisasi aturan sektoral, pembagian tugas antarinstansi, dan penyusunan prosedur operasional yang terpadu.

Mahadi menjelaskan, penanganan bencana di daerah didukung personel Taruna Siaga Bencana (TAGANA), pengelolaan logistik, dapur umum, serta bantuan sosial sesuai kewenangan dan ketersediaan anggaran. Ia menilai koordinasi Dinsos, BPBD, pemerintah kabupaten/kota, Kementerian Sosial, dan unsur masyarakat diperlukan agar perlindungan bagi korban berjalan efektif.

Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan pembagian kewenangan, integrasi data, dukungan logistik, dan ketersediaan anggaran agar bantuan bagi warga di wilayah kepulauan tepat sasaran dan akuntabel. Pembahasan turut mencakup perlindungan anak-anak, perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat miskin, serta pemulihan sosial keluarga, penguatan ekonomi, dan dukungan psikososial setelah keadaan darurat berakhir.

Sumber: ANTARA