Aktivitas DPD

Dedi Iskandar Batubara Soroti KIP Kuliah 2026 dan Dampak DTSEN bagi Mahasiswa Miskin

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan kritik terhadap kebijakan KIP Kuliah 2026 yang dinilai berdampak pada ribuan…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 13 Oktober 2026 · 2:11 am
2 menit baca

DPD RI Soroti Kebijakan KIP Kuliah 2026

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara menyampaikan kritik terhadap kebijakan KIP Kuliah 2026 yang dinilai berdampak pada ribuan mahasiswa miskin akibat penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ia menilai Kemdiktisaintek telah mengingkari janji karena dalam sosialisasi 2024-2025 disebutkan mahasiswa Desil 5-10 yang memiliki riwayat PIP di kelas 3 SMA masih bisa diusulkan menerima KIP Kuliah. Namun, setelah ospek, Puslapdik hanya meluluskan mahasiswa dari Desil 1-4.

Data DTSEN Dinilai Belum Final

Dedi juga menyoroti DTSEN yang menurutnya belum final tetapi justru dipakai sebagai penentu utama. Ia menyebut data Komisi VIII DPR per 15 September 2026 menunjukkan dari 86.118 pendaftar yang lulus SNBT 2026, hanya 39.662 yang layak menerima KIP setelah disaring DTSEN.

Sumber video: DPD RI

\n

Dalam data itu, 46.456 lainnya gugur, sementara 2.656 di antaranya bahkan tidak pernah terdata desilnya. Menurut Dedi, kondisi tersebut menunjukkan data yang belum matang justru dijadikan penentu masa depan anak bangsa.

“Bagaimana mungkin data yang cara inputnya saja RT/RW di desa tidak paham, dijadikan penentu masa depan anak bangsa? Data harus melayani rakyat, bukan rakyat diperbudak data,” ujarnya.

Dampak ke Calon Mahasiswa Baru

Dedi menyebut kebijakan itu ikut berdampak pada sekitar 60.000 calon mahasiswa baru 2026 yang tidak mendaftar ulang karena gagal KIP dan tidak sanggup membayar UKT Rp 5-8 juta.

Ia mencontohkan kasus di sekolah Al Washliyah yang dikelolanya di Deli Serdang, Asahan, dan Simalungun. Menurut dia, ada anak buruh tani yang lulus PTN dan sudah menerima jaket almamater, tetapi KIP ditolak karena Desil 5.

Untuk mengajukan sanggahan desil, prosesnya harus dilakukan ke kelurahan, Dinsos, BPS, dan Kemensos dengan waktu 14-30 hari, sementara batas pembayaran UKT hanya 7 hari. “Akhirnya putus kuliah sebelum kuliah dimulai,” ungkap Dedi.

Empat Usulan untuk Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Senator Dedi Iskandar menyampaikan empat usulan. Pertama, ia meminta janji awal dikembalikan dengan membuka lagi mekanisme Desil 5-10 berdasarkan bukti PIP.

Kedua, ia mengusulkan masa transisi selama satu tahun dengan pemberian KIP terlebih dahulu sambil memperbaiki data DTSEN di desa. Ketiga, ia mendorong adanya desk sanggah di kampus, bukan di kelurahan.

Keempat, Dedi meminta kemampuan bayar riil diukur dari penghasilan orang tua dan wawancara langsung, bukan hanya angka desil. Ia menegaskan bahwa pendidikan merupakan satu-satunya tangga mobilitas sosial bagi anak miskin.

“Jika tangga itu dipotong oleh sistem yang kaku, negara sedang mematikan harapan,” pungkas Senator Dedi Iskandar.

Sumber: JPNN.com