Aktivitas DPD

DPD RI Achmad Azran Bahas Pengaduan Pertanahan Rawa Badak dengan BPN DKI

Anggota DPD RI Achmad Azran menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 2 September 2026 · 1:58 pm
2 menit baca

Anggota DPD RI Achmad Azran menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, melalui audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta.

Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperoleh penjelasan secara utuh mengenai status, riwayat, dan aspek administrasi pertanahan atas bidang tanah yang menjadi objek pengaduan masyarakat.

DPD RI Kawal Penelusuran Dokumen Tanah

Achmad mengatakan audiensi yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta pada Senin (31/8) tersebut merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi masyarakat yang sebelumnya diterima. Ia juga berencana mempertemukan pihak-pihak terkait agar persoalan itu dibahas berdasarkan dokumen dan informasi dari masing-masing pihak.

“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, dokumennya diperiksa, riwayat tanahnya ditelusuri, dan masing-masing pihak diberi ruang untuk menyampaikan fakta serta dasar hukumnya,” ujar Achmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Objek Sengketa di Rawa Badak

Achmad menekankan penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan masing-masing instansi. Menurut dia, berbagai dokumen yang disampaikan dalam pengaduan tersebut perlu diperiksa dan diklarifikasi bersama agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai status tanah.

“Saya ingin semua pihak mendapatkan kepastian. Kalau memang ada hak masyarakat yang secara hukum belum terpenuhi, tentu harus dicari jalan penyelesaiannya. Tetapi kalau ada persoalan administrasi, status hukum, atau bukti yang perlu diverifikasi, itu juga harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Diketahui, pengaduan itu berkaitan dengan sebidang tanah di kawasan Rawa Badak yang sebagian dimanfaatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak. Dalam pengaduannya, pihak ahli waris melalui kuasanya menyampaikan klaim kepemilikan atas tanah yang antara lain didasarkan pada Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 serta sejumlah dokumen administrasi pertanahan lainnya.

Objek tanah yang dipersoalkan disebut merupakan bekas Hak Eigendom Verponding Nomor 6751 dengan luas kurang lebih 378.110 meter persegi di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Koordinasi dengan BPN DKI Jakarta

Achmad berharap koordinasi dengan BPN DKI Jakarta dapat menjadi langkah awal untuk memperjelas persoalan pertanahan tersebut melalui pertemuan yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pihak yang mengajukan pengaduan, serta instansi terkait lainnya. Ia menegaskan proses itu akan terus dikawal sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku di DPD RI.

“Ini bukan soal membela satu pihak dan menyalahkan pihak lain. Tugas kami adalah memastikan pengaduan masyarakat mendapat ruang untuk diperiksa dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

“Yang kita cari adalah kepastian hukum dan keadilan. Negara harus hadir untuk memberikan kepastian berdasarkan hukum dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Sumber: ANTARA