Aktivitas DPD

DPD RI Dukung Pemisahan Rekening Dana Otsus Papua dari APBD

DPD RI menyatakan dukungan terhadap saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemisahan rekening dana otonomi khusus (otsus) Papua dari rekening…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 5 September 2026 · 3:53 pm
2 menit baca

DPD RI menyatakan dukungan terhadap saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemisahan rekening dana otonomi khusus (otsus) Papua dari rekening anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai langkah itu penting untuk mencegah penyimpangan sekaligus memperkuat tata kelola pemanfaatan dana yang lebih transparan dan akuntabel.

Filep di Manokwari, Papua Barat, Jumat, mengatakan hingga kini belum ada pangkalan data yang secara terbuka menginformasikan penggunaan dana otsus di seluruh Papua. Karena itu, ia sepakat dengan pemisahan rekening tersebut.

Ia juga berharap saran KPK tidak berhenti pada tingkat rekomendasi, melainkan ditindaklanjuti melalui pembahasan serius bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, alur distribusi dana otsus dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah provinsi maupun kabupaten/kota di Tanah Papua merupakan kebijakan pemerintah pusat, bukan kehendak pemerintah daerah.

Sumber video: DPD RI

\n

Perlu dibahas di level pusat

Filep menegaskan bahwa kekhususan yang diberikan kepada Papua belum diikuti kewenangan penuh, sehingga masih bersifat sentralistik. Karena itu, ia menilai solusi pemisahan rekening dana otsus berada di level pusat, bukan daerah.

Ia juga meminta pemerintah pusat mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sumber pendapatan APBD yang selama ini masih ditopang dana transfer ke daerah, termasuk dana otsus. Menurutnya, kebijakan baru juga perlu dirumuskan agar porsi dana bagi hasil minyak bumi dan gas bumi dengan pemerintah daerah meningkat sehingga fiskal daerah tetap kuat.

“Pemisahan rekening dana otsus tidak boleh berdampak pada defisit APBD. Solusinya pemerintah pusat naikkan persentase pembagian DBH ke pemerintah daerah di Papua,” kata Filep.

Pengawasan dan keterbukaan

Filep menilai tata kelola dana otsus Papua masih menghadapi tantangan, mulai dari pengawasan penggunaan yang belum maksimal hingga minimnya keterbukaan informasi melalui situs resmi pemerintah daerah. Ia menyebut konstitusi telah memberi mandat pengawasan kepada DPRP, DPRK jalur pengangkatan, dan Majelis Rakyat Papua (MRP), namun pelaksanaannya belum optimal.

Ia meminta DPRP, DPRK, dan MRP memastikan setiap satu rupiah dana otsus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat asli Papua. Filep juga menyarankan pemerintah pusat merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 Tahun 2021 agar nomenklatur kewenangan kelembagaan dalam pelaksanaan otsus menjadi lebih jelas.

“Kalau pembagian kewenangan tidak jelas, saya yakin dana otsus tidak akan memberikan manfaat nyata untuk mengafirmasi masa depan anak-anak Papua,” ujar Filep.

Sumber: ANTARA