DPD RI Minta Ditjenpas Tambah Kapasitas Lapas dan Rutan di Aceh
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan…

Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menambah kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Aceh yang rata-rata sudah melebihi kapasitas. Ia menyoroti kondisi tersebut saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dalam rangka pengawasan pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sekaligus menyerap aspirasi terkait kondisi Lapas dan Rutan di Aceh.
“Kita ikut prihatin dengan kondisi lapas dan rutan yang secara keseluruhan mengalami over kapasitas,” kata Sudirman Haji Uma, di Banda Aceh, Rabu.
Dalam pertemuan itu, Haji Uma menilai persoalan kelebihan kapasitas hampir terjadi di seluruh Lapas dan Rutan di Aceh. Kondisi tersebut juga dinilainya tidak sebanding dengan jumlah petugas pemasyarakatan yang bertugas menjaga warga binaan.
“Jumlah personel penjagaan juga tidak sebanding dengan jumlah warga binaan. Bahkan di Rutan Kelas IIB Aceh Singkil, satu petugas harus mengawal sekitar 30 warga binaan,” ujarnya.
Lokasi rawan bencana dan tingginya kasus narkoba
Selain kapasitas hunian, Haji Uma juga menyoroti sejumlah Lapas dan Rutan yang berada di lokasi rawan bencana sehingga membutuhkan perhatian pemerintah pusat. Di antaranya Lapas Bener Meriah dan Lapas Perempuan Sigli yang kerap terdampak banjir.
Ia juga menilai tingginya jumlah warga binaan dengan kasus narkoba menjadi salah satu penyebab utama kepadatan Lapas dan Rutan di Aceh. Karena itu, ia menekankan perlunya langkah pencegahan yang lebih kuat serta penyediaan fasilitas rehabilitasi narkoba yang memadai.
“Mayoritas penghuni merupakan kasus narkoba. Karena itu, selain penegakan hukum, pemerintah juga perlu memperkuat upaya pencegahan serta menyediakan tempat rehabilitasi narkoba representatif di Aceh, yang hingga kini masih sangat minim,” katanya.
Dorongan aturan teknis KUHP baru
Haji Uma juga mendorong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru segera didukung aturan teknis yang jelas, khususnya terkait pidana alternatif atau hukuman sosial bagi pelanggar pidana ringan yang tidak membahayakan masyarakat.
Menurut dia, langkah tersebut dapat membantu mengurangi kepadatan Lapas tanpa menghilangkan tujuan pembinaan terhadap pelanggar hukum.
Sebagai tindak lanjut, Haji Uma menyatakan akan membawa aspirasi yang diterima ke tingkat pusat untuk dibahas bersama kementerian terkait dalam rapat kerja Komite I DPD RI.
“Saya juga mengapresiasi dedikasi seluruh petugas pemasyarakatan di Aceh yang tetap menjalankan tugas di tengah berbagai keterbatasan,” ujar Haji Uma.
Data kapasitas Lapas dan Rutan di Aceh
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, menyampaikan bahwa hampir seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh mengalami over kapasitas. Saat ini terdapat 32 Lapas dan Rutan di seluruh Aceh, dengan kapasitas penampungan sekitar 4.069 orang.
Namun, jumlah warga binaan di Aceh telah mencapai 7.300 orang. Dari jumlah itu, sekitar 80 persen atau sekitar 6.000 orang merupakan narapidana kasus narkoba, sedangkan sisanya merupakan pelaku tindak pidana umum.
Ramdani berharap dukungan DPD RI dapat memperjuangkan berbagai kebutuhan pemasyarakatan di tingkat pusat, termasuk penambahan bangunan hunian serta penguatan program pembinaan bagi warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat.
Sumber: ANTARA



