DPD RI Serap Aspirasi Sumut untuk Percepatan Pembangunan Kepulauan Nias
Komite IV DPD RI menyoroti perlunya percepatan pembangunan Kepulauan Nias masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem…

DPD RI Soroti Kebutuhan Percepatan Pembangunan Kepulauan Nias dalam Revisi UU SPPN
Komite IV DPD RI menyoroti perlunya percepatan pembangunan Kepulauan Nias masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menilai persoalan di daerah kepulauan, termasuk kebutuhan infrastruktur dan layanan dasar, membutuhkan perhatian khusus dalam perencanaan dan penganggaran nasional.
Hal itu mengemuka saat kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro Medan, Selasa 29 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan percepatan pembangunan Kepulauan Nias harus ditempatkan sebagai target prioritas nasional.
Sinkronisasi pusat dan daerah jadi sorotan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menyampaikan bahwa setelah lebih dari dua dekade UU SPPN berlaku, tantangan pembangunan di wilayah kepulauan seperti Nias semakin kompleks dan tidak bisa lagi dijawab dengan pendekatan sektoral semata.
Menurut Surya, revisi UU SPPN perlu memperjelas target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan agar menjawab tantangan strategis daerah. Ia mencontohkan percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, serta hilirisasi komoditas unggulan.
“Pembangunan tidak lagi dapat diselesaikan melalui pendekatan sektoral semata, melainkan membutuhkan keterpaduan lintas sektor, lintas wilayah, serta keterhubungan yang kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi,” ujar Surya. Dikutip dari website Diskominfo Sumut.
DPD RI dorong afirmasi untuk daerah kepulauan
Ahmad Nawardi mengatakan laju pembangunan di Sumatera Utara cukup baik, namun ada persoalan yang masih dirasakan daerah, yakni penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dan tidak sinkronnya perencanaan pusat dan daerah. Menurut dia, kondisi itu berdampak langsung pada daerah kepulauan seperti Nias yang membutuhkan afirmasi anggaran untuk infrastruktur jalan, jembatan, dan layanan dasar.
“Sering kali RKP pusat dengan RKPD belum sinkron, begitu pula hubungan antara RPJPN/RPJMN dengan RPJPD/RPJMD. Hal ini yang kemudian memengaruhi penganggaran dan besaran TKD ke daerah. DPD RI hadir untuk memastikan aspirasi dan kepentingan daerah diperjuangkan di tingkat pusat,” ujar Nawardi.
Nawardi menambahkan, kunjungan kerja 27 anggota DPD RI tersebut bertujuan menyerap aspirasi daerah untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan UU SPPN. Langkah itu diharapkan membuat perencanaan pembangunan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di kepulauan.
Sumber: RRI.co.id




