DPD RI Soroti Akurasi DTSEN untuk Ketepatan Sasaran PIP di Papua Barat
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci agar penyaluran Program Indonesia…

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Provinsi Papua Barat tepat sasaran. Ia menekankan, ketidakakuratan basis data dapat membuat kebijakan afirmasi pemerintah tidak tepat sasaran, termasuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan data sementara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), penyaluran PIP di Papua Barat pada 2026 telah menjangkau 5.452 siswa dengan nilai sekitar Rp2,49 miliar. Filep menilai proses pendataan, pemutakhiran, dan verifikasi DTSEN harus transparan, akurat, dan menyeluruh karena data itu menjadi acuan penyaluran PIP.
Integrasi data dinilai penting
Filep mengatakan ketepatan penyaluran PIP tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga pada kualitas data, validasi penerima manfaat, kapasitas operator sekolah, aktivasi rekening, dan kemudahan akses layanan perbankan. Menurut dia, hasil DTSEN perlu diintegrasikan secara efektif dengan data lembaga pendidikan, seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), serta data setiap satuan pendidikan di Papua Barat.
\n“Integrasi data penting supaya proses identifikasi siswa penerima PIP dapat dilakukan dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel,” ucap Filep.
DTSEN harus mencerminkan kondisi riil
Ia menjelaskan DTSEN tidak hanya berfungsi sebagai basis data administratif, tetapi juga harus mencerminkan kondisi riil di lapangan, termasuk tingkat kesulitan geografis, sosial, dan demografi di setiap daerah yang memiliki karakteristik berbeda. Filep menilai ketidakakuratan basis data berpotensi memengaruhi kebijakan afirmasi pemerintah, termasuk penyaluran bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga yang masuk kategori tidak mampu.
“Kami juga menilai tidak semua sekolah memiliki jumlah operator dan kapasitas teknis yang memadai. Kondisi ini juga menjadi faktor yang memengaruhi kualitas penyaluran PIP,” ujarnya.
Koordinasi lintas lembaga diperkuat
Karena itu, Kemendikdasmen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dinas pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS), dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), serta pihak lainnya diminta memperkuat koordinasi dalam pengelolaan DTSEN. Pemerintah juga diharapkan dapat menyusun pemetaan yang mencakup siswa sesuai kriteria penerima, tercatat dalam DTSEN dan Dapodik, serta tercantum dalam surat keputusan pemberian untuk mendukung penyaluran PIP secara maksimal.
“Jangan sampai ada anak dari keluarga yang membutuhkan bantuan secara ekonomi, tetapi tidak tercatat sebagai penerima PIP,” ujar Filep.
Sumber: ANTARA



