DPD RI Soroti Akurasi DTSEN untuk Tepat Sasaran PIP di Papua Barat
Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci agar penyaluran Program Indonesia…

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menilai akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kunci agar penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di Papua Barat tepat sasaran. Ia mengingatkan, ketidakakuratan basis data dapat membuat kebijakan afirmasi pemerintah meleset, termasuk bantuan pendidikan bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Berdasarkan data sementara Kemendikdasmen, penyaluran PIP di Papua Barat pada 2026 telah menjangkau 5.452 siswa dengan nilai sekitar Rp2,49 miliar.
DTSEN Dinilai Harus Transparan dan Akurat
Filep menekankan pemutakhiran dan verifikasi data DTSEN harus dilakukan secara transparan, akurat, dan menyeluruh karena data tersebut menjadi acuan penyaluran PIP. Menurut dia, ketepatan penyaluran tidak hanya bergantung pada anggaran pemerintah, tetapi juga pada kualitas data, validasi penerima manfaat, kapasitas operator sekolah, aktivasi rekening, dan kemudahan akses layanan perbankan.
\nIa juga menilai hasil DTSEN perlu diintegrasikan secara efektif dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), nomor induk kependudukan (NIK), nomor induk siswa nasional (NISN), serta data setiap satuan pendidikan di Papua Barat. Integrasi itu dinilai penting agar identifikasi siswa penerima PIP dapat dilakukan dengan cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Perlu Cerminkan Kondisi Riil Daerah
Menurut Filep, DTSEN tidak semata menjadi basis data administratif, tetapi harus mencerminkan kondisi riil, termasuk kesulitan geografis, sosial, dan demografi di tiap daerah yang memiliki karakteristik berbeda. Ia juga menyebut tidak semua sekolah memiliki jumlah operator dan kapasitas teknis yang memadai, sehingga hal itu ikut memengaruhi kualitas penyaluran PIP.
Karena itu, Kemendikdasmen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dinas pendidikan, Badan Pusat Statistik (BPS), dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil), serta pihak terkait lainnya diminta memperkuat koordinasi pengelolaan DTSEN. Pemerintah juga diharapkan menyusun pemetaan yang mencakup siswa sesuai kriteria penerima, tercatat dalam DTSEN dan Dapodik, serta tercantum dalam surat keputusan pemberian.
“Jangan sampai ada anak dari keluarga yang membutuhkan bantuan secara ekonomi, tetapi tidak tercatat sebagai penerima PIP,” ujar Filep.
Sumber: ANTARA



