Aktivitas DPD

DPD RI Soroti KIP Kuliah 2026 yang Jerat Mahasiswa Miskin

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mengkritik kebijakan KIP Kuliah 2026 yang dinilainya justru menjerat ribuan mahasiswa miskin…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 13 Oktober 2026 · 9:07 pm
2 menit baca

Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI Dr. Dedi Iskandar Batubara mengkritik kebijakan KIP Kuliah 2026 yang dinilainya justru menjerat ribuan mahasiswa miskin karena patokan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dedi menilai Kemdiktisaintek tidak konsisten dengan sosialisasi yang telah disampaikan pada 2024-2025. Saat itu, mahasiswa Desil 5-10 yang memiliki riwayat PIP di kelas 3 SMA disebut masih dapat diusulkan menerima KIP Kuliah.

Namun, menurut Dedi, setelah masa ospek, Puslapdik hanya meluluskan mahasiswa dari Desil 1-4. Kondisi itu, katanya, membuat banyak mahasiswa yang sempat mendapat harapan justru kembali terbentur aturan baru.

Sumber video: DPD RI

\n

Catatan Kritis dari DPD RI

Dalam keterangan yang disampaikan saat kunjungan kerja atau reses di Sumut pekan lalu, Dedi menegaskan bahwa janji awal yang diterima ribuan anak miskin di Sumut akhirnya tidak berjalan sesuai harapan. Ia menyebut mereka sudah diterima di sejumlah perguruan tinggi, termasuk USU, UNIMED, UINSU, UNIVA, dan UMN, bahkan sebagian kampus telah menerbitkan SK sementara KIP.

Menurutnya, situasi itu kemudian berubah setelah sistem berbasis desil diterapkan. Ia menggambarkan kondisi tersebut sebagai ketika desil mengalahkan realitas.

DTSEN Dinilai Belum Final

Dedi juga menyoroti penggunaan DTSEN yang dinilainya belum final, tetapi sudah dijadikan dasar penentu utama. Dalam pandangannya, data yang belum tuntas seharusnya tidak diperlakukan sebagai hakim tunggal dalam menentukan penerima bantuan.

Pernyataan itu menjadi bagian dari catatan kritis DPD RI melalui Dedi Iskandar Batubara terhadap penerapan kebijakan KIP Kuliah 2026. Ia menekankan dampak kebijakan tersebut terhadap mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya telah mendapat kepastian sementara.

Sumber: JPNN.com