DPD RI Sumut dan Kemenkum bahas harmonisasi draf Ranperda 2027
Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian…

Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Sumatera Utara melakukan audiensi dan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara untuk memantau dan mengevaluasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2027.
Pertemuan di Medan pada Senin (12/10) itu juga dimanfaatkan untuk menginventarisasi data terkait Propemperda 2027, sekaligus meninjau status draf rancangan peraturan daerah yang telah atau sedang menjalani proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Fokus pada draf dan hambatan teknis
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan dan Pegawai Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara bersama pejabat serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut membahas kendala teknis yuridis maupun substantif pada rancangan regulasi yang mengalami hambatan.
Kedua pihak juga memetakan potensi tumpang tindih atau hyper-regulation, termasuk kemungkinan pertentangan draf usulan Propemperda 2027 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sinergi untuk tata kelola hukum daerah
Pertemuan tersebut disebut menjadi langkah Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI melalui kantor daerahnya untuk membangun komunikasi yang intensif dan terintegrasi dengan instansi pembina hukum di wilayah.
Sinergi antara Kanwil Kemenkum Sumut dan Kantor DPD RI Provinsi Sumatera Utara diharapkan mendorong tata kelola hukum daerah yang selaras dengan kebijakan nasional, berkualitas, transparan, dan memberi kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Sumatera Utara.
Sumber: ANTARA



