Aktivitas DPD

DPD RI Usulkan Tata Kelola Dana Otsus Pendidikan Papua Meniru KIP Kuliah

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengusulkan agar pemerintah daerah mengadopsi sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 30 Agustus 2026 · 11:48 am
3 menit baca

Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma mengusulkan agar pemerintah daerah mengadopsi sistem distribusi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dalam penyaluran dana otonomi khusus (otsus) bidang pendidikan bagi mahasiswa asli Papua. Menurutnya, mekanisme KIP Kuliah dapat menjadi rujukan agar bantuan pendidikan dari dana otsus lebih tepat sasaran.

Filep menilai pembenahan diperlukan mulai dari tata kelola pendataan, verifikasi, penetapan penerima, penyaluran, hingga pemantauan keberlanjutan studi mahasiswa. Ia menyampaikan hal itu di Manokwari, Papua Barat, Sabtu.

Rujukan dari KIP Kuliah

Filep mengatakan prinsip pengelolaan KIP Kuliah dapat direplikasi oleh pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua untuk membangun sistem basis data mahasiswa yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala. Sistem database tunggal itu, menurut dia, dapat memuat identitas, asal daerah, status orang asli Papua (OAP), nama perguruan tinggi, program studi, indeks prestasi kumulatif (IPK) per semester, status keaktifan, kebutuhan biaya, lokasi studi, dan sumber pembiayaan.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia juga menjelaskan bahwa data calon penerima beasiswa dana otsus perlu diverifikasi bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan lembaga terkait. Setelah itu, penetapan penerima harus memakai indikator yang transparan, antara lain kondisi ekonomi keluarga, prestasi akademik, daerah asal, dan kebutuhan biaya hidup.

Penyaluran dan evaluasi bantuan

Menurut Filep, penyaluran bantuan pendidikan dana otsus langsung kepada mahasiswa juga dapat dilakukan melalui mekanisme perbankan yang dapat diaudit. Cara ini dinilai bisa memangkas rantai birokrasi sekaligus mengurangi risiko keterlambatan.

Ia menambahkan, komponen biaya pendidikan dan biaya hidup perlu dipisahkan agar penggunaannya lebih terukur. Untuk mahasiswa yang kuliah di luar Papua atau luar negeri, besaran bantuan biaya hidup dapat disesuaikan dengan indeks biaya hidup di lokasi masing-masing.

Setiap semester, bantuan itu juga perlu dievaluasi dengan konfirmasi status aktif mahasiswa dari perguruan tinggi. Filep menegaskan bahwa tahapan evaluasi menjadi dasar keberlanjutan bantuan sesuai ketentuan akademik dan administrasi agar dana otsus bidang pendidikan tepat sasaran.

Pemetaan penerima dan kebutuhan dukungan

Filep membagi pemetaan penerima menjadi tiga kelompok, yakni mahasiswa yang kuliah di Tanah Papua, mahasiswa OAP yang menempuh pendidikan di luar Papua, serta mahasiswa Papua yang kuliah di luar negeri. Ia menyebut pengelolaan bantuan bagi mahasiswa Papua di luar negeri bukan hal baru, tetapi tantangannya adalah mengintegrasikan seluruh program ke dalam sistem database mahasiswa Papua.

Ia juga menekankan bahwa distribusi bantuan harus memastikan penyaluran tepat sasaran dan tepat waktu, sehingga persoalan ekonomi tidak menjadi penyebab mahasiswa Papua berhenti kuliah. Menurut dia, perbaikan tata kelola dana otsus pendidikan tinggi juga bertujuan mengakomodasi mahasiswa Papua yang belum tercatat sebagai penerima KIP Kuliah karena disesuaikan dengan kemampuan APBN.

LLDikti Wilayah XIV mencatat jumlah mahasiswa aktif yang tersebar di berbagai perguruan tinggi di Tanah Papua kurang lebih 60.000 orang, sedangkan penerima KIP Kuliah baru sekitar 16.000 orang. Filep menyebut masih ada kesenjangan antara kebutuhan bantuan pendidikan tinggi dan jumlah penerima beasiswa yang tersedia.

Ia juga menyinggung kuota PIP Kuliah 2026 yang dialokasikan Kemendiktisaintek untuk mahasiswa di Tanah Papua sebanyak 1.700 orang, sama dengan kuota tahun 2025 namun menurun dibanding 2024. Menurut Filep, angka itu harus menjadi bahan evaluasi agar mahasiswa Papua yang membutuhkan dukungan pembiayaan tidak terlewat dari bantuan meski anggaran afirmasi tersedia.

Sumber: ANTARA