Fahira Idris DPD RI Dukung Obligasi Daerah DKI dengan Enam Rekomendasi
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu…

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Namun, ia menekankan penerbitan itu harus disiapkan secara matang agar kebutuhan pembangunan dan pengendalian risiko fiskal tetap seimbang.
Fahira menilai obligasi daerah dapat mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat penerimaan daerah melalui pengelolaan proyek yang produktif. Ia menyebut pendanaan semacam ini penting untuk proyek yang manfaatnya akan dirasakan dalam jangka panjang.
Obligasi untuk percepatan layanan dan ekonomi warga
Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 7 September 2026, Fahira mengatakan Jakarta perlu memperluas pilihan pembiayaan. Ia menegaskan obligasi daerah menurutnya harus diarahkan untuk mempercepat pelayanan dan menggerakkan ekonomi warga, bukan sekadar menambah uang di kas daerah.
Ia menjelaskan, obligasi daerah membuka pilihan pendanaan lintas tahun sehingga pembiayaan infrastruktur bisa disesuaikan dengan masa manfaatnya. Percepatan pembangunan, lanjutnya, juga dapat membuka kegiatan usaha, meningkatkan produktivitas, dan memperluas basis penerimaan daerah.
Meski demikian, Fahira mengingatkan hasil penerbitan obligasi adalah pembiayaan utang yang wajib dikembalikan, bukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, keberhasilannya harus diukur dari produktivitas penggunaan dana, kemampuan pembayaran, serta manfaat yang diterima masyarakat.
Enam rekomendasi untuk Pemprov DKI
Fahira kemudian menyampaikan enam rekomendasi agar penerbitan obligasi daerah dilakukan secara hati-hati dan tepat sasaran. Pertama, Pemprov DKI diminta memastikan kebutuhan dan efisiensi pembiayaan dengan memetakan kas yang benar-benar tersedia setelah memperhitungkan kewajiban belanja, kebutuhan proyek tahun jamak, dan cadangan layanan dasar.
Ia menekankan besaran dan waktu penerbitan harus mengikuti kebutuhan serta kemampuan daerah, bukan mengejar target nominal. Kedua, ia meminta pemerintah daerah memprioritaskan proyek produktif yang siap dilaksanakan, dengan seleksi berdasarkan kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Kesiapan lahan, perizinan, pengadaan, pengelola, hingga biaya operasional dan pemeliharaan, menurutnya, harus dipastikan sebelum dana dihimpun. “Penerbitan dapat dirancang bertahap mengikuti kesiapan proyek agar dana segera bekerja,” katanya.
Ketiga, Fahira meminta Pemprov DKI membangun model penerimaan yang realistis. Untuk proyek yang berpotensi menghasilkan pendapatan, proyeksi pengguna, tarif yang terjangkau, biaya operasional, dan penerimaan bersih harus dihitung secara konservatif.
Ia mencontohkan infrastruktur transportasi yang bisa diperkuat melalui sewa ruang komersial, iklan, dan hak penamaan, tidak hanya mengandalkan pendapatan tiket. “Obligasi jangan berhenti sebagai sumber dana pembangunan, aset yang dibangun harus dikelola produktif. Penerimaannya diperkuat melalui pelayanan, efisiensi, dan pemanfaatan aset, bukan dengan misalnya melalui kenaikan tarif,” ujar Fahira.
Transparansi dan manfaat bagi warga
Rekomendasi keempat, menurut Fahira, adalah menyiapkan pembayaran pokok dan bunga sejak awal. Pemprov DKI diminta menyusun proyeksi APBD sepanjang umur obligasi, memastikan pemenuhan batas utang dan rasio kemampuan keuangan, serta menyiapkan dana cadangan untuk pelunasan pokok.
Ia juga meminta simulasi risiko dilakukan terhadap berbagai kemungkinan, mulai dari penurunan penerimaan, keterlambatan proyek, hingga pembengkakan biaya. Menurutnya, manfaat sosial proyek memang penting, tetapi tidak bisa menggantikan arus kas untuk membayar kewajiban utang.
Kelima, Fahira menilai kepercayaan investor harus dibangun lewat tata kelola yang transparan, termasuk unit pengelola profesional, pemeringkatan obligasi, keterbukaan laporan keuangan, prospektus yang jelas, serta pelaporan penggunaan dana dan perkembangan proyek. Ia menegaskan seluruh persetujuan dan ketentuan penerbitan harus dipenuhi sesuai kewenangan DPRD DKI, pemerintah pusat, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Risiko juga harus disampaikan secara terbuka karena obligasi daerah tidak dijamin pemerintah pusat,” katanya. Keenam, ia meminta setiap proyek yang dibiayai obligasi benar-benar memberi manfaat bagi warga dan ekonomi lokal, seperti peningkatan layanan kesehatan, akses hunian, kemudahan perjalanan, penciptaan lapangan kerja, serta pelibatan UMKM dan pemasok lokal.
Di sisi lain, Fahira menegaskan kewajiban obligasi tidak boleh mengganggu ruang anggaran untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan subsidi layanan bagi kelompok rentan. Ia berharap Pemprov DKI terus membangun komunikasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, OJK, DPRD, dan pemangku kepentingan lain.
Fahira juga menilai upaya mendapatkan dukungan Dana Bagi Hasil (DBH) tetap perlu dilakukan. Menurutnya, rencana obligasi harus dinilai dari kebutuhan, kelayakan proyek, dan kemampuan daerah membayar, bukan besarnya pinjaman.
“Jakarta dapat menjadi contoh pembiayaan daerah yang inovatif sekaligus bertanggung jawab, yang kita kejar bukan besarnya utang, melainkan besarnya manfaat. Dampaknya diharapkan layanan semakin baik, ekonomi warga bergerak, penerimaan daerah menguat, dan keuangan tetap sehat,” kata Fahira.
Sumber: RRI.co.id




