Senator Menyapa

Fahira Idris DPD RI Soroti Enam Urgensi RUU Perampasan Aset

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 31 Agustus 2026 · 9:34 pm
3 menit baca

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut baik percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang ditargetkan rampung paling lambat pada Desember 2026. Ia menilai regulasi itu penting untuk memperkuat pemberantasan kejahatan bermotif ekonomi, termasuk korupsi, agar pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.

“Saya mendukung target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Kita membutuhkan instrumen hukum yang mampu memastikan tindak kejahatan tidak menghasilkan keuntungan bagi para pelakunya,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Enam urgensi RUU Perampasan Aset

Fahira menyebut sedikitnya ada enam alasan yang membuat RUU tersebut perlu segera diselesaikan. Pertama, ia menilai negara harus bisa merampas keuntungan hasil kejahatan agar pelaku tidak lagi menikmati aset ilegal yang diperoleh dari tindak pidana.

Menurutnya, hukuman badan saja belum cukup bila pelaku atau jaringannya masih dapat menyembunyikan, memindahkan, atau mewariskan hasil kejahatan. Karena itu, orientasi penegakan hukum perlu semakin kuat pada pemulihan aset atau asset recovery.

“Selain dipidana, hasil kejahatannya juga harus dikejar. Jangan sampai negara berhasil menghukum orangnya, tetapi gagal mengambil kembali kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut,” katanya.

Kedua, RUU itu dinilai penting untuk menutup celah ketika proses pidana tidak dapat dituntaskan. Fahira menyoroti salah satu substansi yang dibahas, yakni mekanisme non-conviction based forfeiture, yaitu perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa bergantung pada putusan pemidanaan terhadap pelaku.

Menurutnya, mekanisme tersebut relevan ketika tersangka meninggal dunia, melarikan diri, tidak diketahui keberadaannya, atau masih ada aset hasil tindak pidana yang belum dirampas. Ketiga, ia menilai perampasan aset diperlukan untuk memutus kekuatan ekonomi jaringan kejahatan.

Fahira mengatakan perampasan aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan bermotif ekonomi lain seperti pencucian uang, narkotika, kejahatan terorganisasi, dan tindak pidana yang menghasilkan keuntungan. Hasil kejahatan, kata dia, kerap diputar kembali untuk membiayai operasi, memperluas jaringan, atau menyamarkan aktivitas ilegal.

“Kalau ingin melemahkan jaringan kejahatan, putus juga sumber ekonominya. Mengejar uang, aset, dan keuntungan ilegal sama pentingnya dengan menangkap pelakunya,” ujarnya.

Pengembalian aset hingga pengawasan hukum

Keempat, Fahira menilai RUU ini akan memperkuat kemampuan Indonesia mengembalikan aset yang dibawa ke luar negeri. Ia menjelaskan, kejahatan ekonomi kini semakin bersifat lintas negara karena dana hasil korupsi maupun tindak pidana lain dapat dipindahkan melalui rekening, perusahaan, aset, dan berbagai instrumen keuangan di banyak yurisdiksi.

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menempatkan pengembalian aset sebagai prinsip fundamental sekaligus mendorong kerja sama internasional dalam penelusuran dan pengembalian aset.

Kelima, Fahira menekankan agar aset yang dirampas benar-benar kembali memberi manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan atau perampasan aset.

Negara, kata Fahira, membutuhkan sistem pengelolaan yang profesional agar aset tidak rusak, kehilangan nilai, terbengkalai, atau menjadi sumber persoalan baru. “Aset hasil kejahatan yang kembali kepada negara harus dikelola secara transparan dan memberi manfaat nyata. Orientasinya adalah memulihkan kerugian serta mengembalikan nilai ekonomi kepada negara dan masyarakat,” katanya.

Keenam, ia menegaskan perlunya mekanisme yang tegas namun tetap menjamin due process of law. Besarnya kewenangan untuk memblokir, menyita, dan merampas aset, menurutnya, harus disertai pagar hukum yang sama kuatnya.

Fahira berharap sisa pembahasan hingga Desember dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi RUU sekaligus membuka ruang partisipasi publik. Ia menilai dukungan masyarakat harus dijawab dengan undang-undang yang efektif, adil, dan tidak menyisakan celah penyalahgunaan kewenangan.

“Nantinya saat disahkan, UU Perampasan Aset ini harus menjadi bagian dari penguatan ekosistem pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi secara keseluruhan. Mulai dari pencegahan, penelusuran aliran dana, pemidanaan pelaku, pemulihan aset, hingga pengelolaan hasil rampasan,” ucapnya.

Sementara itu, Komisi III DPR RI menyampaikan penyusunan RUU Perampasan Aset akan dirampungkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Desember 2026 mendatang. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan DPR memiliki waktu sekitar delapan pekan masa sidang untuk menuntaskan seluruh tahapan, mulai dari harmonisasi hingga rapat koordinasi pengesahan tingkat pertama.

Sumber: RRI.co.id