Filep Wamafma Desak Audit Transparansi PI 10 Persen LNG Tangguh Papua Barat
Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM membuka secara transparan perhitungan participating interest (PI) 10 persen di…

Anggota DPD RI Filep Wamafma meminta SKK Migas dan Kementerian ESDM membuka secara transparan perhitungan participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja LNG Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia menilai keterbukaan diperlukan agar publik mengetahui nilai keekonomian PI, proyeksi penerimaan hingga 2055, kewajiban pembiayaan BUMD, serta mekanisme pembagian manfaat dari pengelolaan minyak dan gas bumi.
Filep menegaskan PI 10 persen layak dipertegas keberadaannya karena Tangguh bukan hanya aset migas nasional, tetapi juga memiliki nilai ekonomi besar bagi daerah penghasil. Menurut dia, jika Papua Barat tidak memperoleh PI, maka daerah itu berisiko kehilangan potensi pendapatan hari ini sekaligus kesempatan membangun aset ekonomi jangka panjang.
Diminta audit hukum dan ekonomi
Dalam keterangannya, Filep menyebut pengelolaan PI harus dihitung berdasarkan arus kas dan keekonomian dengan mempertimbangkan pendapatan, biaya operasi, investasi, kewajiban kepada negara, dan pembiayaan badan usaha penerima PI. Ia juga meminta model PI 10 persen Tangguh memuat net present value (NPV), internal rate of return (IRR), proyeksi arus kas, kewajiban pembiayaan, serta payback period investasi.
Ia menambahkan, model tersebut perlu menjelaskan pembagian manfaat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemegang PI, lapangan dan proyek objek PI, serta status hak PI Papua Barat dalam kontrak kerja sama Tangguh yang telah diperpanjang hingga 2055. Filep juga mempertanyakan apakah PI 10 persen sudah ditawarkan kepada pemerintah daerah atau BUMD Papua Barat saat perpanjangan KKS Tangguh disetujui pada Desember 2022.
“Sebagai Anggota DPD RI dapil Papua Barat, saya minta Kementerian ESDM dan SKK Migas melakukan audit hukum dan ekonomi terhadap pelaksanaan PI 10 persen pada KKS Tangguh,” katanya.
Manfaat daerah dan masyarakat adat
Filep mengatakan pengelolaan PI secara profesional, transparan, dan akuntabel dapat menjadi sumber penerimaan daerah. Dana itu, menurut dia, juga bisa membantu pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengembangan SDM, dan penciptaan lapangan kerja.
Ia menilai pemerintah juga perlu menjelaskan hambatan realisasi PI yang belum tuntas, karena daerah penghasil tidak semestinya hanya menerima dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan migas tanpa memperoleh manfaat ekonomi yang proporsional. Filep menyebut PI dapat menjadi instrumen kemandirian ekonomi daerah, bukan sekadar tambahan penerimaan APBD.
Selain itu, Filep menekankan kepentingan masyarakat adat harus menjadi prioritas dalam tata kelola PI Tangguh. Ia menyatakan wilayah kegiatan berada dalam ruang sosial dan historis masyarakat adat di Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga manfaat ekonomi PI tidak boleh berhenti pada struktur birokrasi atau BUMD.
Audit yang diminta, kata dia, juga harus menjelaskan status PI dalam perpanjangan KKS hingga 2055 serta memastikan ketentuan Permen ESDM 37/2016 dan Kepmen ESDM 223/2022 telah dijalankan oleh perusahaan. Ia menambahkan, audit itu perlu memeriksa penerapan Permen ESDM 1/2025 terhadap pengembangan lapangan baru dan kegiatan pengembangan Tangguh setelah aturan tersebut berlaku.
Sumber: ANTARA



