Filep Wamafma Dorong DPD RI Percepat Pembahasan RUU Masyarakat Adat
Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, M.Hum., menegaskan DPD RI mendukung penuh pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat yang saat ini sudah masuk…

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, M.Hum., menegaskan DPD RI mendukung penuh pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2026. Ia menilai dorongan itu lahir dari aspirasi daerah yang diterima lembaganya, sekaligus menjadi respons atas kebutuhan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
DPD RI Dukung Pembentukan UU Masyarakat Adat
Filep menyebut hampir seluruh anggota DPD RI berada dalam posisi yang sama, yakni mendukung lahirnya undang-undang tersebut. Dalam pandangannya, pembahasan RUU Masyarakat Adat masih tersendat oleh persoalan politik, terutama pada materi muatan dan arah kebijakan yang menurutnya masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Ia juga berharap pembahasan RUU itu dapat menjadi prioritas pada 2027 setelah masuk dalam Prolegnas 2026. Karena itu, ia mendorong masyarakat sipil, masyarakat adat, organisasi adat, dan seluruh elemen daerah untuk memberi dukungan politik agar proses pembentukan undang-undang bisa dipercepat.
Persoalan Investasi dan Kewenangan Daerah
Filep menilai salah satu hambatan utama dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat berkaitan dengan investasi. Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya memangkas kewenangan daerah, termasuk soal perizinan investasi.
Dalam pandangannya, kondisi tersebut membuat masyarakat adat semakin termarginalkan oleh kewenangan yang berlaku di daerah. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.
“Kita ingin pengakuan, penghormatan kepada masyarakat adat. Tapi yang kita harapkan, negara harus mengakui sesuai amanat konstitusi. Negara mengakui dan menghormati,” katanya.
Menurut Filep, pengakuan itu harus diwujudkan melalui penerbitan undang-undang. Setelah itu, pemerintah daerah dapat menyusun produk hukum lain yang berlandaskan pada undang-undang masyarakat adat.
Perizinan dan Perlindungan Adat
Dalam urusan perizinan, Filep mendorong agar unsur masyarakat adat ikut dilibatkan dalam mekanisme perizinan satu pintu. Ia mencontohkan Papua, di mana menurutnya BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat sebelum ada surat persetujuan masyarakat adat.
“Seperti kita di daerah ya, kita di Papua ya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau belum ada surat persetujuan masyarakat adat. Ini tidak diatur, tapi ini menjadi semacam kekuatan masyarakat,” kata Filep.
Terkait Bali, ia menyebut UU Provinsi Bali menjadi dasar untuk melindungi adat dan kearifan lokal. Filep menilai pelaksanaan aturan itu bergantung pada Pemerintah Daerah Provinsi Bali, sementara kelembagaan adat Bali diminta memanfaatkan aturan tersebut untuk menjaga nilai religius, adat, dan kekhususan Bali yang juga mencakup kearifan lokal, agama, adat, dan pariwisata.
Sumber: RRI.co.id




