Filep Wamafma Minta Kepastian Hukum Realisasi PI 10 Persen Papua Barat
Ketua Komite III DPD RI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas…

Ketua Komite III DPD RI sekaligus anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendesak pemerintah pusat, BP Tangguh, dan SKK Migas segera memberi kepastian hukum serta transparansi terkait realisasi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Tangguh untuk Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Filep menegaskan, PI 10 persen merupakan hak daerah yang membawa konsekuensi ekonomi, hukum, dan fiskal. Karena itu, menurut dia, setiap keterlambatan atau kegagalan dalam pelaksanaannya harus dijelaskan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan, kontrak kerja sama, dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia juga menyebut PI 10 persen sebagai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi, sehingga bila tidak dijalankan tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, semestinya ada koreksi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
\n“Adanya kepastian hukum memberikan proteksi bagi pihak-pihak terkait dan menghindarkan semua pihak dari kerugian,” kata Filep, Rabu (9/9/2026).
Bandingkan dengan Kalimantan Timur
Dalam pernyataannya, Filep membandingkan kondisi Papua Barat dengan Kalimantan Timur, yang disebut telah mengoperasionalkan hak PI 10 persen pada sejumlah blok migas melalui BUMD dan memberi kontribusi ekonomi bagi daerah.
Ia menyebut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur telah memberikan kontribusi Rp679,295 miliar kepada PAD sejak menerima penyertaan modal pemerintah sebesar Rp160 miliar. BUMD tersebut juga memiliki anak perusahaan yang mengelola PI 10 persen pada sejumlah wilayah kerja migas.
Di Kabupaten Kutai Kartanegara, dividen yang antara lain bersumber dari PI 10 persen Blok Mahakam dan Sanga-Sanga diperkirakan mencapai sekitar Rp45 miliar pada 2026. Sebelumnya, dividen yang dilaporkan mencapai sekitar Rp25 miliar pada 2024 dan Rp33 miliar pada 2023.
Sumber: JPNN.com



