Aktivitas DPD

GKR Hemas Perjuangkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat lewat RUU Prioritas Prolegnas

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dan membantu meredam konflik agraria.

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 26 Oktober 2026 · 12:06 pm
1 menit baca

Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat diharapkan memberi kepastian hukum bagi masyarakat adat dan membantu meredam konflik agraria. DPD RI mendorong rancangan tersebut segera diselesaikan pada 2026 atau 2027.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan RUU itu termasuk dalam lima rancangan undang-undang yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurut dia, masyarakat adat merupakan bagian dari akar Indonesia yang perlu diperjuangkan.

Masukan masyarakat dibawa ke pembahasan

Hemas menyebut DPD RI telah menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah dan DPR RI. Diskusi yang digelar di Gedung DPD RI DIY, Yogyakarta, Sabtu (23/5/2026), dimaksudkan untuk mempertajam masukan tersebut.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia mengatakan dorongan agar RUU itu disahkan juga datang dari berbagai lapisan masyarakat. Hemas berharap pembahasan sejumlah RUU yang masuk Prolegnas 2026–2027 dapat dipercepat, dan menilai sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk menuntaskan sejumlah rancangan undang-undang.

Dukungan pengakuan masyarakat adat

Diskusi bertajuk “Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI” turut dihadiri Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan MPR RI Ajiep Padindang, perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi, serta aktivis hak masyarakat adat Abdon Nababan.

Ajiep mengatakan forum tersebut menjadi ruang untuk menghimpun pendapat masyarakat adat, termasuk Keraton Jogja, guna memperkuat dukungan agar RUU yang masuk prioritas Prolegnas itu dapat diselesaikan pada 2026. Ia menyebut perjuangan tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh pengakuan, penghormatan, dan penghargaan bagi masyarakat adat.

Sumber: ANTARA