Haji Uma dan Pemerintah Aceh Kolaborasi Pulangkan 13 Nelayan Aceh Timur dari Thailand
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, terlibat dalam pemulangan 13 nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan otoritas Kerajaan Thailand.

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, terlibat dalam pemulangan 13 nelayan asal Aceh Timur yang sempat ditahan otoritas Kerajaan Thailand. Para nelayan itu tiba kembali di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 18 September 2026 malam, setelah menunggu kepulangan selama enam bulan.
Pemulangan tersebut dilakukan melalui kerja sama Haji Uma dengan Pemerintah Aceh. Biaya tiket pesawat dari Thailand ke Jakarta hingga Kualanamu ditanggung Pemerintah Aceh melalui pendanaan Baitul Mal yang difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, sedangkan biaya penginapan hotel selama di Jakarta ditanggung penuh oleh Haji Uma.
Koordinasi dengan KBRI dan KJRI
Upaya ini berawal dari surat mandat keluarga para nelayan kepada DPD RI yang meminta bantuan. Menindaklanjuti permintaan itu, Haji Uma mengirim surat resmi Nomor 134/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 kepada KBRI Bangkok dan KJRI Songkhla.
Surat tersebut dibalas KJRI Songkhla melalui surat Nomor 0194/PK.01/08/2026/02 tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani Konsul RI Winardi Hanafi Lucky. Pada 13 September 2026, Haji Uma menerima konfirmasi kepastian pemulangan 13 nelayan tersebut.
Untuk memastikan proses kepulangan berjalan lancar, Haji Uma juga berkoordinasi langsung dengan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Safrizal. DKP Aceh menyatakan siap menanggung tiket pesawat penuh dari Thailand hingga Kualanamu, sementara Haji Uma menanggung biaya hotel karena alokasi penginapan di Jakarta belum tersedia.
Proses hukum di Thailand
Sebelumnya, 19 nelayan asal Aceh Timur dari dua kapal, KM Langka Bahagia Satu dan KM Aneuk Manja, ditangkap otoritas keamanan Thailand pada 10 dan 11 Maret 2026 karena pelanggaran batas perairan. KJRI Songkhla kemudian melakukan penanganan untuk memastikan hak-hak WNI terpenuhi serta memberikan pendampingan hukum.
Konsular KJRI Songkhla melakukan akses kekonsuleran pada 12–13 Maret, 24 April, dan 30 Juni 2026, sekaligus menyalurkan bantuan logistik. Selama berada di Penjara Phuket City, para ABK ditempatkan dalam satu sel tahanan, diperlakukan dengan baik, mendapat makanan cukup, serta diberi kesempatan beribadah dan berolahraga.
Dari total 19 nelayan, satu ABK di bawah umur, Muhammad Yunus, 16 tahun, dari KM Aneuk Manja, memperoleh pendampingan khusus. Proses hukumnya selesai lebih cepat dan ia dipulangkan ke Indonesia pada 30 April 2026 didampingi staf KJRI Songkhla.
Adapun 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjalani sidang pada 1 Mei 2026. Mereka dijatuhi denda THB 100.000 atau kurungan 200 hari untuk 12 kru, serta denda THB 150.000 atau kurungan 300 hari untuk kapten kapal.
Sementara itu, lima ABK KM Langka Bahagia Satu atau Boat Jalur Gaza menjalani sidang pada 4 Juni 2026 dan masih menunggu proses banding yang diajukan jaksa. Kasus mereka disebut lebih berat karena melibatkan insiden tenggelamnya kapal dan kerusakan pada kapal Royal Thai Navy, sehingga berdasarkan informasi pascaputusan pengadilan, mereka harus menjalani masa tahanan sekitar dua tahun.
Disambut di Jakarta dan diberangkatkan ke Aceh
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, 13 nelayan itu disambut Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) dan dijamu makan malam oleh Anggota DPR RI asal Aceh, Ilham Pangestu. Setelah itu, Haji Uma mengantar mereka ke tempat penginapan dan memberi nasihat agar lebih berhati-hati serta tidak melanggar batas wilayah negara lain.
Haji Uma juga memfasilitasi panggilan video antara para nelayan dan keluarga mereka melalui grup WhatsApp. Suasana haru mewarnai pertemuan itu ketika para nelayan menangis karena kembali menyapa keluarga setelah enam bulan terpisah.
Pada Sabtu (19/9/2026) siang, 13 nelayan itu diberangkatkan dengan Lion Air JT210 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Kualanamu. Setibanya di sana, mereka dijemput armada Dinsos Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk diantar ke kampung halaman.
Haji Uma mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dengan KBRI untuk memantau lima nelayan lain yang masih tertahan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada KBRI Bangkok, KJRI Songkhla, Kemenlu, Pemerintah Aceh, serta seluruh pihak yang membantu proses pemulangan tersebut.
Sumber: RRI.co.id




