Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset sebagai Aspirasi Rakyat
Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah…

Anggota DPD RI Komite I asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai langkah untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan lain yang merugikan negara serta masyarakat. Ia menilai aturan itu sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati pelaku.
Haji Uma menyampaikan dukungan tersebut pada Minggu, 30 Agustus 2026. Menurut dia, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana tidak cukup hanya dengan hukuman badan, tetapi juga harus dibarengi instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang berlaku.
Aset hasil kejahatan tak boleh dinikmati lagi
Haji Uma menegaskan bahwa dukungan terhadap UU Perampasan Aset bukan kepentingan kelompok tertentu, melainkan aspirasi masyarakat. Ia menyebut publik ingin negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengambil kembali hasil kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.
Ia juga menilai selama ini hukuman terhadap pelaku dalam sejumlah kasus belum selalu sebanding dengan kerugian dan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan UU Perampasan Aset dianggap penting untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan.
“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.
Cakupan tindak pidana dinilai luas
Menurut Haji Uma, RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar korupsi, tetapi juga mencakup 13 jenis tindak pidana lain. Jenis itu meliputi narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Ia mengatakan, berbagai tindak pidana tersebut berdampak luas bagi negara dan masyarakat. Dalam banyak kasus, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama pelaku melakukan kejahatan.
“Karena itu, negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” kata Haji Uma.
Perlu hati-hati dan tidak sewenang-wenang
Meski mendukung, Haji Uma mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Ia menilai penguatan kewenangan negara harus diikuti mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.
Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Ia menegaskan kebutuhan aturan tersebut bukan hanya datang dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga dari tuntutan masyarakat agar sistem hukum lebih efektif mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.
Sumber: RRI.co.id




