Senator Menyapa

Haji Uma Dukung UU Perampasan Aset untuk Kembalikan Hasil Kejahatan

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 31 Agustus 2026 · 7:04 pm
2 menit baca

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos., menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset. Ia menilai aturan tersebut penting agar pelaku kejahatan tidak hanya menjalani hukuman penjara, tetapi juga kehilangan aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan.

Haji Uma menegaskan, pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara, kata dia, juga perlu memastikan uang atau harta yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikembalikan.

“Jangan sampai orangnya dihukum, tetapi hasil kejahatannya masih bisa dinikmati. Kejahatan jangan sampai menjadi sumber keuntungan,” kata Haji Uma, Minggu 30 Agustus 2026.

Perampasan aset dinilai penting untuk berbagai kejahatan

Menurut Haji Uma, aturan perampasan aset bisa menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan lain yang merugikan negara maupun masyarakat. Ia menilai, dorongan keuntungan ekonomi kerap menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan tindak pidana.

Karena itu, aset yang terbukti berasal dari kejahatan, kata dia, perlu diproses sesuai hukum agar tidak kembali dinikmati pelaku. “Kalau ada uang negara yang dicuri atau kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana, harus ada mekanisme hukum untuk mengembalikannya. Jangan sampai hasil kejahatan tetap menjadi milik pelaku,” ujarnya.

Haji Uma juga menyebut aturan tersebut tidak hanya terkait kasus korupsi. Perampasan aset, menurutnya, dapat menyentuh tindak pidana lain seperti narkotika, terorisme, penyelundupan, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.

Harus tegas, tetapi tetap adil

Meski mendukung penguatan kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan, Haji Uma mengingatkan agar aturan disusun dengan hati-hati. Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi masyarakat yang memperoleh atau memiliki harta secara sah.

“Ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Kita ingin aturan ini kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi jangan sampai digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” tegasnya.

Haji Uma berharap pembahasan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan mampu memperkuat upaya negara mengembalikan kerugian akibat kejahatan. Ia menegaskan, tujuan akhirnya bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan hasil kejahatan tidak lagi menjadi keuntungan bagi mereka.

“Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan. Rakyat juga ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku. Karena itu, kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang kuat, adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Haji Uma.

Sumber: RRI.co.id