Haji Uma Ingatkan DPD RI Soal Kekhususan Aceh dalam RUU Migas
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengingatkan agar pembaruan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tidak memunculkan konflik norma maupun…

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengingatkan agar pembaruan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi tidak memunculkan konflik norma maupun dualisme kewenangan yang dapat melemahkan posisi Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Ia menilai perubahan tata kelola migas nasional harus tetap menghormati kekhususan daerah yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan turunannya.
“Jangan sampai ketika UU Migas nasional diperbarui justru muncul konflik norma atau dualisme kewenangan,” tegas Haji Uma. Senin 31 Agusutus 2026.
Menurut Haji Uma, dasar otonomi Aceh dalam sektor hulu migas sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 160, yang kemudian dijabarkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2015. Karena itu, ia menilai pembentukan Badan Usaha Khusus Migas perlu diselaraskan sejak tahap awal pembahasan agar tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada.
Ia juga menyoroti risiko munculnya ruang abu-abu dalam penetapan wilayah kerja, penerbitan Kontrak Kerja Sama, hingga pengawasan yang selama ini dijalankan BPMA. Tanpa pasal transisi dan harmonisasi yang jelas, lembaga pengelola migas regional dikhawatirkan kehilangan peran dan kewenangannya.
Haji Uma menegaskan sinkronisasi kebijakan ini perlu dikawal bersamaan dengan revisi UUPA yang sedang berjalan. Ia menyebut sinergi Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, dan legislator asal Aceh di Senayan menjadi penting untuk menjaga kepastian investasi tanpa mengabaikan hak kekhususan daerah.
Ia juga menekankan bahwa transformasi industri energi nasional semestinya berjalan seiring dengan penguatan desentralisasi. Menurut dia, regulasi baru harus mampu memadukan kepentingan ketahanan energi pusat dengan mandat kesejahteraan rakyat di daerah secara proporsional.
Sumber: RRI.co.id




