Haji Uma Surati Kemenlu, DPD RI Desak Perlindungan 49 WNI di Madagaskar
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, bergerak menindaklanjuti kasus 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan masih ditahan di…

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, bergerak menindaklanjuti kasus 49 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan masih ditahan di Markas Gendarmerie Nasional di Antananarivo, Madagaskar, setelah diduga menjadi korban penipuan kerja dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Perhatian Haji Uma terhadap kasus itu muncul setelah ia menerima laporan dan dokumen dari pihak keluarga serta Pemerintah Desa Labuhan Deli, Jumat (25/9/2026). Salah satu korban yang disebut dalam laporan itu adalah Wulamsari (27), warga Desa Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Diduga Dijanjikan Kerja di Malaysia
Berdasarkan Surat Kepala Desa Labuhan Deli Nomor 474/085/DL/IX/2026, Wulamsari semula dijanjikan pekerjaan di sebuah pabrik di Malaysia oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Namun, pada 6 April 2026, ia justru diberangkatkan dari Bandara Kualanamu dengan rute Jakarta, Singapura, dan Dubai sebelum akhirnya tiba di Antananarivo, Madagaskar.
Sesampainya di sana, paspor Wulamsari disita dan ia dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring atau scam dan judi online. Saat berusaha keluar dari tempat tersebut, ia disebut dimintai tebusan atau denda sebesar 3.000 dolar AS.
Tak lama kemudian, aparat keamanan Madagaskar menggelar razia dan mengamankan 49 WNI, termasuk Wulamsari, ke Markas Gendarmerie Nasional. Hingga kini, para WNI tersebut disebut telah menjalani penahanan sekitar 48 hari.
Haji Uma Surati Kementerian Luar Negeri
Menindaklanjuti laporan itu, Haji Uma telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI, cq. Direktur Jenderal Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI), dengan nomor 147/10.2/B-1/DPDRI/IX/2026 tertanggal 25 September 2026.
Dalam keterangannya, Haji Uma menyebut kasus tersebut sebagai tindakan yang kejam karena para korban ditawarkan bekerja ke Malaysia, tetapi kemudian justru dijadikan operator scam dan judi online. Ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan TPPO dan meminta Kemenlu serta KBRI bergerak cepat.
Ia juga mendesak pemerintah memberi pendampingan hukum dan akses kekonsuleran bagi para tahanan. Menurut Haji Uma, status hukum para WNI itu harus segera diperjelas karena mereka berangkat untuk mencari nafkah, namun justru terjerat sindikat perdagangan orang.
Haji Uma turut menyampaikan laporan keluarga bahwa para WNI di penjara tidak mendapatkan makanan dan minuman yang layak. Kondisi itu disebut sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian segera.
Permintaan Fasilitasi Pemulangan
Selain Wulamsari, tiga warga asal Aceh lainnya yang turut ditahan adalah Rama Ardiansyah asal Langsa, Fani Swastika asal Banda Aceh, dan Sara Intan Nuraini asal Aceh Tenggara. Di sisi lain, keluarga Wulamsari disebut siap menanggung biaya tiket kepulangan dan berharap pemerintah membantu proses administrasi serta penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Haji Uma juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang disebarkan melalui media sosial tanpa jalur resmi dan prosedural.
Sumber: RRI.co.id




