Hartono DPD RI Terima Aduan Eks Pekerja HIP soal Hak Normatif
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, H. Hartono, menerima pengaduan dari 57 eks pekerja Henrison Inti Persada (HIP) yang menuntut hak…

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Daya, H. Hartono, menerima pengaduan dari 57 eks pekerja Henrison Inti Persada (HIP) yang menuntut hak senilai lebih dari Rp5 miliar. Pengaduan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di ruang rapat Bapperida Kabupaten Sorong, Jumat, 25 September 2026.
Hartono menyebut laporan tersebut berkaitan dengan hak normatif para pekerja, termasuk upah minimum provinsi (UMP) dan pesangon yang belum dibayarkan. Ia menegaskan penyelesaian akan diupayakan terlebih dahulu di tingkat lokal melalui koordinasi dengan pihak perusahaan.
“Karena ini yang dituntut juga normatif sekali, hak-hak yang dasar sekali. Jadi UMP, kemudian juga pesangon yang belum dibayarkan,” kata Hartono.
“Nanti tentu kita akan melakukan upaya-upaya yang tentu lokal dulu, kalau misalnya masih bisa diselesaikan secara lokal, kami koordinasi dengan perusahaan dan sebagainya, tentu tidak harus di Jakarta,” ujarnya.
Hartono dorong penyelesaian di daerah
Menurut Hartono, persoalan itu sebaiknya diupayakan lebih dulu penyelesaiannya di daerah jika memang masih memungkinkan, meski kantor pusat perusahaan berada di Jakarta. Ia juga berharap perusahaan segera memenuhi hak para pekerja yang disebut telah mengabdi selama belasan tahun.
Hartono mengungkapkan, ada 57 eks pekerja yang mengajukan pengaduan dengan nilai tuntutan lebih dari Rp5 miliar.
BAP DPD RI telaah laporan
Sementara itu, Ketua BAP DPD RI Hj. Evi Apita Maya mengatakan laporan pengaduan tersebut akan ditelaah dan diteliti sebelum BAP DPD RI menentukan langkah lanjutan. Ia menegaskan lembaganya akan memutuskan tindakan yang perlu diambil atas pengaduan baru itu.
“Hal itu akan kita telaah, kita teliti, dan kita akan memutuskan apa yang harus kita lakukan untuk pengaduan yang baru ini,” kata Evi.
Pengaduan eks pekerja Henrison Inti Persada itu diterima dalam RDP BAP DPD RI yang juga membahas pengaduan eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas Ltd.
Sumber: RRI.co.id




