Senator Menyapa

Komite IV DPD RI Serap Aspirasi Sumut untuk Revisi UU SPPN

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 30 September 2026 · 2:12 pm
2 menit baca

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) agar perencanaan pembangunan pusat dan daerah lebih sinkron. Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menegaskan, kunjungan kerja ke Sumatera Utara dilakukan untuk menyerap aspirasi daerah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU SPPN.

DPD RI Serap Masukan Daerah

Kunjungan yang diikuti 27 anggota DPD RI itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, dan dihadiri jajaran Pemprov Sumut serta perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota. Ahmad Nawardi mengatakan, masukan dari daerah penting agar kepentingan wilayah dapat terakomodasi dalam RUU SPPN yang baru.

Ia juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dalam dua tahun terakhir serta belum selarasnya perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada penganggaran dan besaran TKD ke daerah.

Sinkronisasi Perencanaan Dinilai Mendesak

Wakil Gubernur Sumut Surya menyatakan, penyempurnaan UU SPPN menjadi hal krusial karena tantangan pembangunan kini semakin kompleks. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan sektoral semata, melainkan memerlukan keterpaduan lintas sektor dan lintas wilayah.

Menurut Surya, penguatan sinkronisasi itu perlu memastikan hubungan yang lebih kuat antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan. Ia menyampaikan apresiasi atas perhatian Komite IV DPD RI terhadap Sumut.

Enam Usulan Pemprov Sumut

Dalam pertemuan tersebut, Surya memaparkan enam poin yang diusulkan Pemprov Sumut dalam pembaruan UU SPPN. Usulan itu mencakup kejelasan target kewenangan, lokasi program, dan pembiayaan untuk menjawab tantangan strategis daerah seperti percepatan pembangunan Kepulauan Nias, penguatan konektivitas, dan hilirisasi komoditas unggulan.

Usulan lain adalah integrasi sumber pembiayaan dari APBN, APBD, BUMN, BUMD, Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), hingga investasi swasta, perubahan pola sektoral menjadi keterhubungan antara produksi, industri, infrastruktur, logistik, dan akses pasar, serta evaluasi pembangunan yang tak hanya mengukur penyerapan anggaran tetapi juga output, outcome, dan manfaat bagi masyarakat.

Surya juga meminta penggunaan data yang terstandar, mutakhir, dan konsisten sejak tahap perencanaan sampai evaluasi, serta penetapan kriteria dan indikator perubahan rencana yang jelas agar perencanaan tetap responsif terhadap risiko bencana maupun dinamika ekonomi tanpa mengabaikan disiplin perencanaan.

Diskusi Interaktif Himpun Masukan

Ahmad Nawardi menambahkan, Komite IV DPD RI berfokus menghimpun masukan terkait hambatan penyelarasan program, penguatan perencanaan berbasis wilayah, integrasi data, hingga evaluasi efektivitas UU SPPN. Menurut dia, seluruh proses itu diarahkan agar kebijakan pembangunan lebih berorientasi pada kesejahteraan masyarakat di daerah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang melibatkan perwakilan Pemprov Sumut, Pemkot Medan, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Langkat, DPRD, dan para pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut menjadi bagian dari penyusunan DIM RUU SPPN.

Sumber: RRI.co.id