Praperadilan Anggota DPD RI Rafiq Al’Amri Ditunda usai Polda Sulteng Mangkir
Sidang perdana praperadilan anggota DPD RI Rafiq Al’Amri di Pengadilan Negeri Palu harus ditunda setelah pihak Polda Sulteng tidak hadir dalam persidangan.
Sidang perdana praperadilan anggota DPD RI Rafiq Al’Amri di Pengadilan Negeri Palu harus ditunda setelah pihak Polda Sulteng tidak hadir dalam persidangan. Penundaan itu membuat pemeriksaan awal atas permohonan praperadilan belum dapat dilanjutkan.
Sidang Perdana Belum Berjalan
Ketidakhadiran Polda Sulteng pada agenda pertama sidang menjadi alasan majelis menunda proses persidangan. Dengan kondisi itu, tahapan awal praperadilan yang diajukan Rafiq Al’Amri belum dapat masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan permohonan yang diajukan oleh anggota DPD RI Rafiq Al’Amri. Hingga sidang perdana berlangsung, proses masih berada pada tahap awal akibat absennya pihak termohon.
Sumber: Tribunnews




