Aktivitas DPD

Sultan Bachtiar Najamudin Dorong RUU Kadin Perkuat Peran Daerah dalam Pembangunan Nasional

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin)…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 9 Oktober 2026 · 9:55 am
2 menit baca

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan segera diselesaikan. Ia menilai pembahasan aturan itu penting sebagai bagian dari upaya memastikan kepentingan daerah mendapat tempat kuat dalam agenda pembangunan nasional.

“Bapak Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie, saya juga sudah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI terkait dengan RUU Kadin, dan informasi dari dalam, sepertinya dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dibereskan,” ujar Sultan di Jakarta, Kamis.

DPD RI Dorong Keterhubungan Potensi Daerah

Sultan mengatakan tantangan Indonesia ke depan tidak bisa diselesaikan oleh pemerintah sendiri. Menurut dia, pembangunan membutuhkan kolaborasi yang lebih erat antara dunia usaha, daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil.

Sumber video: DPD RI

\n

Ia menekankan bahwa Indonesia memiliki banyak potensi yang perlu dihubungkan menjadi kekuatan nyata, mulai dari desa dengan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, hingga kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.

“Kadin harus terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Di tengah perubahan iklim dan tekanan global, kita juga perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan,” ujar Sultan Bachtiar Najamudin.

Aspirasi Dunia Usaha dan UMKM

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan RUU Kadin diharapkan membawa manfaat lebih besar bagi dunia usaha, terutama pelaku UMKM. Ia menyebut kontribusi Kadin perlu semakin bermakna bagi kelompok usaha yang disebutnya mencapai 97 persen dari masyarakat.

“Salah satu yang kita utamakan adalah bagaimana rancangan undang-undang ini justru bisa membawa dampak dan manfaat yang lebih besar lagi buat dunia usaha. Karena bagaimanapun juga, saya selalu menyampaikan, Kadin sudah cukup baik 58 tahun ini, tapi kita tahu bahwa 97 persen dari saudara-saudara kita itu ada di UMKM. Nah, apa yang kita bisa lakukan buat mereka, itu adalah sesuatu yang tentu akan membuat Kadin lebih bermakna lagi,” kata Anindya.

Anindya menjelaskan Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 selama ini menjadi landasan organisasi, namun perkembangan ekonomi global, perubahan geopolitik, dan transformasi digital membuat penyesuaian aturan dinilai perlu. Kehadiran Kadin dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, kata dia, untuk menyampaikan aspirasi pelaku usaha dari seluruh Indonesia agar dunia usaha dapat terus tumbuh dan beradaptasi.

Ia menambahkan Kadin sebagai rumah besar dunia usaha yang menaungi berbagai asosiasi, himpunan, serta Kadin provinsi, terus berupaya menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber: ANTARA