Senator Menyapa

Sultan Baktiar Najamudin Dorong Kolaborasi DPD RI dan Daerah Atasi Sampah Bali

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola sampah yang…

Oleh Redaksi Senator Menyapa · 26 September 2026 · 12:58 pm
3 menit baca

Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola sampah yang berwawasan lingkungan. Dalam Dialog Kenegaraan DPD RI bertema “Tata Kelola Sampah Terpadu Berbasis Ekosistem Masyarakat Daerah”, ia menilai keberhasilan pembangunan Bali tidak cukup hanya dilihat dari sektor pariwisata, tetapi juga dari kualitas lingkungan hidup.

“Keberhasilan Bali tidak hanya diukur dari jumlah wisatawan, tetapi dinilai dari kondisi kebersihan dan ketersediaan air bersih, serta udara yang sehat,” ujar Sultan. Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Jumat 25 September 2026.

Kolaborasi lintas pemerintahan

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra membacakan sambutan Gubernur Bali Wayan Koster. Ia menekankan bahwa persoalan sampah di Bali tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan sinergi seluruh tingkatan pemerintahan dan keterlibatan aktif masyarakat.

Koster menyoroti meningkatnya timbulan sampah seiring pertumbuhan penduduk serta perkembangan ekonomi dan pariwisata di Bali. Karena itu, menurut dia, pengelolaan sampah harus beralih dari pola konvensional “kumpulkan, angkut, buang” menjadi “kurangi, pilah, olah, manfaatkan, dan tangani residu”.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber, terutama rumah tangga, untuk mengurangi beban tempat pemrosesan akhir (TPA). “Persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan aktif desa adat, krama Bali, pelaku usaha, dunia pendidikan, komunitas, dan seluruh lapisan masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Penguatan kebijakan dan peran daerah

Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten/kota se-Bali telah menetapkan penuntasan persoalan sampah sebagai program superprioritas. Kebijakan itu dijalankan melalui sinergi pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah dengan prinsip “1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali.”

Komitmen tersebut diperkuat dengan percepatan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Kebijakan itu juga didukung Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang mengusung gerakan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik” dan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.”

Dalam pembagian peran, Pemprov Bali bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan regulasi, melakukan pembinaan, koordinasi, serta pengawasan. Adapun pemerintah kabupaten/kota menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan pelayanan pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur, penguatan TPS3R dan TPST, serta pengangkutan residu.

Pemerintah desa dan kelurahan disebut menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memilah dan mengurangi sampah sejak dari rumah tangga. Sementara itu, desa adat dinilai memiliki peran strategis melalui penerapan awig-awig, pararem, gotong royong, dan kearifan lokal.

Harapan lahir rekomendasi

Dialog Kenegaraan DPD RI tersebut diharapkan menghasilkan gagasan dan rekomendasi untuk memperkuat koordinasi serta pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, desa adat, dan seluruh pemangku kepentingan. Sinergi itu diarahkan untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai gerakan kolektif masyarakat.

Upaya tersebut juga ditujukan untuk mendukung terwujudnya Bali yang bersih, hijau, lestari, dan berkelanjutan.

Sumber: RRI.co.id