Aktivitas DPD

Teras Narang Dorong RUU Masyarakat Adat Lindungi Peladang Tradisional

Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyebut DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyamakan pemahaman agar hak peladang…

Oleh Redaksi Aktivitas DPD · 9 Oktober 2026 · 5:35 pm
2 menit baca

Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menyebut DPD RI dan Kementerian Lingkungan Hidup telah menyamakan pemahaman agar hak peladang tradisional tidak disalahgunakan oleh korporasi. Kesepahaman itu disebutnya menjadi bagian dari dorongan mempercepat pembahasan RUU Masyarakat Adat.

Teras menilai rancangan undang-undang tersebut berkaitan langsung dengan persoalan yang dihadapi masyarakat adat, termasuk peladang tradisional, terutama dalam perlindungan lingkungan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Landasan hukum bagi peladang tradisional

Menurut Teras, peladang tradisional sebagai bagian dari masyarakat adat sudah mendapat ruang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia merujuk pada Pasal 69 ayat (2) yang memberi pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat lokal atau peladang, dengan pengawasan berjenjang dan ketentuan yang ketat.

Sumber video: DPD RI

\n

Namun, ia mengatakan situasi karhutla dan penegakan hukum yang menyasar peladang tradisional berdasarkan ketentuan itu telah memunculkan keresahan di masyarakat. Karena itu, Teras mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat agar ada dasar hukum yang lebih jelas dalam memahami kearifan lokal dan penerapan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Pengesahan RUU Masyarakat Adat harus dipercepat, agar tidak ada lagi alasan bagi penegak hukum tidak memahami konteks kearifan lokal dan penegakan hukum yang berkeadilan terkait penanganan karhutla,” tegasnya.

Dorongan untuk dukungan publik daerah

Selain mendorong legislasi, Teras meminta elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan daerah tetap solid dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah. Ia menilai usulan dan kajian yang mempertajam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta solusi kebijakan dari organisasi kemasyarakatan maupun perguruan tinggi akan memberi kontribusi penting dalam pembahasan RUU.

“DPD RI bagaimanapun tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan publik, khususnya dari masyarakat yang berkepentingan atas produk legislasi dari DPD RI, akan memperkuat upaya bersama untuk pembangunan daerah,” demikian Teras Narang.

Sumber: ANTARA