Haji Uma DPD RI Desak Kepastian Pembayaran Gaji PPPK Lhokseumawe
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menerima pengaduan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah…

Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, menerima pengaduan dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang disebut belum menerima gaji sejak Juni 2026. Pengaduan itu disampaikan karena para PPPK mengaku semakin berat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari akibat pembayaran yang tertunda.
Haji Uma mengatakan kondisi yang dialami para PPPK sudah sangat memprihatinkan. Ia menyebut, selain kebutuhan hidup tetap berjalan, sebagian dari mereka juga mulai kesulitan memperoleh pinjaman untuk menutup kebutuhan keluarga.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma, Selasa 8 September 2026.
Haji Uma Hubungi Wali Kota dan BPKD
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Haji Uma langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, untuk meminta penjelasan dan kepastian pembayaran gaji.
Menurut Haji Uma, Wali Kota membenarkan adanya kekurangan anggaran pada awal pengajuan kontrak PPPK. Pemerintah kota kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada kementerian, dan dana itu disebut telah masuk ke kas daerah.
Namun, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan melalui DPRK Lhokseumawe. “Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.
Harap Perubahan Anggaran Segera Selesai
Haji Uma juga mendapat informasi dari Kepala BPKD bahwa pembahasan perubahan anggaran mulai dilakukan DPRK pada hari itu. Ia berharap proses tersebut segera dirampungkan sesuai ketentuan agar hak para PPPK tidak terus tertunda.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” pungkas Haji Uma.
Ia juga berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan proses pencairan agar pembayaran dapat segera dilakukan setelah pengesahan, sekaligus memberi informasi yang jelas kepada para PPPK terkait kepastian pembayaran gaji mereka.
2948 PPPK Belum Terima Gaji
Sebanyak 2948 PPPK terhitung sejak Juni 2026 belum menerima gaji bulanan serta gaji ke-13. Pemko Lhokseumawe sebenarnya telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk menutup kekurangan belanja ASN, termasuk PPPK dan PNS.
Meski demikian, dana tersebut belum bisa dicairkan langsung karena harus diformulasikan dan disahkan melalui mekanisme APBK Perubahan. Proses itu akan dilakukan dalam rapat paripurna oleh DPRK bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Sumber: RRI.co.id




